Edukasippkn.com - Pada tanggal 25 November 1945, seratus hari setelah Indonesia merdeka, di
Surakarta, Jawa Tengah, puluhan organisasi guru berkongres, bersepakat,
berhimpun dan membentuk satu-satunya wadah organisasi guru, dengan nama
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sejak lahir PGRI yang bersifat
unitaristik, independen, dan nonpolitik praktis, adalah organisasi profesi,
perjuangan, dan ketenagakerjaan, yang selalu berupaya mewujudkan guru yang profesional,
sejahtera, dan bermartabat, dalam rangka meningkatkan mutu perndidikan di
Indonesia.
Peran
guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Guru merupakan salah
satu komponen yang strategis dalam menentukan keberhasilan pendidikan yang
meletakkan dasar serta turut mempersiapkan pengembangan potensi peserta didik untuk
mencapai tujuan nasional mencerdaskan bangsa. Sejak masa penjajahan, guru
selalu menanamkan kesadaran akan harga diri sebagai bangsa dan menanamkan
semangat nasionalisme kepada peserta didik dan masyarakat. Pada tahap awal
kebangkitan nasional, para guru aktif dalam organisasi pembela tanah air dan
pembina jiwa serta semangat para pemuda pelajar.
Dedikasi,
tekad, dan semangat persatuan dan kesatuan para guru yang dimiliki secara
historis tersebut perlu dipupuk, dipelihara dan dikembangkan sejalan dengan
tekad dan semangat era global untuk masa depan bangsa. Dalam Undang-Undang Guru
dan Dosen dinyatakan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru.
Guru
harus menjaga solidaritas dan soliditas bersama komponen lainnya. Guru harus
berupaya menjaga kebersamaan dan menghindari perpecahan antar sesamanya.
Sebagai
penghormatan kepada guru dan PGRI, Pemerintah Republik Indonesia melalui
Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 menetapkan tanggal 25 November, hari
kelahiran PGRI, sebagai Hari Guru Nasional, yang kemudian dimantapkan melalui
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sejak tahun 1994 setiap
tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional dan Hari Ulang tahun
PGRI secara bersama-sama.
Pada
25 November 2016 ini PGRI genap berusia 71 tahun. Usia yang cukup matang dan
dewasa bagi sebuah organisasi. Selama kurun waktu tersebut, banyak pengabdian
yang telah disumbangkan, banyak aktivitas yang telah dilaksanakan, banyak
perjuangan yang telah dikerjakan, banyak kegiatan perlindungan terhadap anggota
yang telah diberikan. Di samping itu, telah juga banyak peristiwa, persoalan, tantangan,
dan kendala yang telah dihadapinya.
Peringatan
HUT ke-71 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun ini akan diadakan sejumlah kegiatan
yang direncanakan berlangsung sebelum bulan November 2016. Melalui kegiatan di
berbagai tingkat dan
jenjang
ini diharapkan mampu meningkatkan eksistensi PGRI, menjadikan PGRI sebagai
organisasi profesi, serta membangun solidaritas dan kesetiakawanan anggota.
Selain itu juga diharapkan mampu meningkatkan semangat anggota dan menggugah
pihak lain untuk berperan maksimal dalam memuliakan guru dan meningkatkan mutu
pendidikan di Indonesia, termasuk menjadikan PGRI sebagai organisasi profesi
guru yang kuat dan bermartabat.
Dasar Kegiatan
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan
pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4.
Keputusan
Presiden Nomor 78 Tahun 1994 tentang Penetapan Hari Guru Nasional tanggal 25
November 1994.
5.
Keputusan
Kongres XXI Nomor IV/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga PGRI.
6.
Keputusan
Kongres XXI Nomor V/KONGRES/XXI/ PGRI/2013 tentang Program Umum PGRI.
7.
Keputusan
Rapat Pleno PB PGRI tanggal 31 Agustus 2016.
Tema
Membangkitkan
Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan.
Tujuan Kegiatan
1.
Meningkatkan
kesadaran dan komitmen budaya mutu di kalangan guru dan pemangku kepentingan
dalam mencerdaskan kehidupan bangsa akan pentingnya pendidikan yang
berkualitas.
2.
Meneladani
semangat dan dedikasi guru sebagai pendidik profesional dan bermartabat bagi
semua anak bangsa, dalam peningkatan sumber daya manusia yang bermutu.
3.
Mendorong
kepedulian pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat akan pentingnya
kedudukan dan peran strategis guru dalam membangun pendidikan karakter bangsa
yang cerdas, kompetitif, dan bermartabat.
4.
Membangun
dan memperkokoh solidaritas dan kesetiakawanan anggota serta meningkatkan
kepercayaan masyarakat dan anggota kepada PGRI, sebagai organisasi profesi guru
di Indonesia.
Penyelenggara/Kepanitiaan
1.
Kepanitiaan
di tingkat nasional dibentuk dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
yang personalianya terdiri dari unsur Kementerian Agama, Pengurus Besar
Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), dan Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
2.
Kepanitiaan
di provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur yang personalianya
terdiri dari unsur Pemerintah Daerah/Dinas Pendidikan/Kantor Wilayah
Kementeriaan Agama, dan Pengurus PGRI Provinsi setempat.
3.
Kepanitiaan
di Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota yang
personalianya terdiri dari unsur Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan/Kantor
Kementerian agama Kabupaten/Kota, dan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota setempat.
4.
Kepanitiaan
di kecamatan ditetapkan dengan surat keputusan camat yang personalianya terdiri
dari unsur Pemerintah Daerah/Cabang Dinas Pendidikan/UPTD/kantor Urusan Agama Kecamatan,
dan Pengurus PGRI Kecamatan setempat.
5.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Gubernur, Bupati/ Walikota, dan Camat
sesuai tingkatannya adalah sebagai pembina dalam kepanitiaan.
Jenis Kegiatan
Rangkaian
kegiatan peringatan HUT ke-71 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2016 dimulai
bulan September sekaligus memperingati Hari Guru Internasional dan berakhir
pada acara puncak pada tanggal 25 November 2016.
1.
Upacara
Peringatan HUT ke-71 PGRI dan HGN tahun 2016
a.
Upacara
HUT ke-71 PGRI dan Hari Guru Nasional tahun 2016 dilaksanakan serentak tanggal
25 November 2016 atau disesuaikan dengan kondisi daerah setempat. Upacara di daerah
diselenggarakan oleh panitia provinsi, kabupaten, kota, cabang, unit kerja
pendidikan, dan satuan pendidikan.
b.
Dalam
upacara peringatan HUT PGRI dan HGN dibacakan .Sejarah Singkat PGRI., dan
sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI oleh pembina upacara dan
dinyanyikan lagu-lagu kebangsaan dan lagu Hymne Guru, Terima Kasih Guruku, dan
Syukur.
c.
Apabila
upacara peringatan diselenggarakan oleh Pengurus PGRI dan satuan pendidikan di
lingkungan PGRI, dibacakan juga „Sambutan Plt. Ketua Umum PB PGRI. oleh pembina
upacara dan dinyanyikan juga lagu Mars PGRI.
d.
Pokok-pokok
susunan acara upacara bendera sama dengan susunan upacara peringatan hari besar
dengan penyesuaian pada nyanyian lagu-lagu penghargaan terhadap guru.
e.
Acara
puncak peringatan HUT ke-71 PGRI dan HGN tahun 2016 Tingkat Nasional yang
direncanakan akan dihadiri oleh Bapak Presiden RI diselenggarakan pada 27
November 2016 di Jakarta.
f.
Pada
saat upacara HUT ke-71 PGRI dan HGN tahun 2016 seluruh guru (anggota) harus
menggunakan baju seragam PGRI, batik hitam putih motif Kusuma Bangsa dan celana
atau rok hitam.
2.
Ziarah
ke Makam Pahlawan atau Ziarah ke Makam Tokoh Pendidikan/PGRI
a.
Ziarah
tingkat nasional diadakan di Taman Makam Pahlawan Kalibata Jakarta pada tanggal
24 November 2016.
b.
Di
Ibu Kota provinsi, kabupaten/kota yang mempunyai makam pahlawan, diharapkan
dapat diselenggarakan ziarah ke makam pahlawan dan/atau makam tokoh pendidikan/PGRI
di daerahnya yang diatur penyelenggaraannya oleh Panitia HUT ke-71 PGRI dan HGN
tahun 2016.
3. Diskusi Publik/ Seminar
Topik
yang dibahas disesuaikan dengan tema peringatan HUT ke-70 PGRI dan HGN tahun
2015, yaitu “Meningkatkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Mutu
Pendidikan”.
4. Konsolidasi Organisasi
a.
Pengelolaan
keanggotaan dan keuangan PGRI sesuai dengan Sistem Informasi Keanggotaan (SIK)
dan Aplikasi Sistem Informasi Keuangan (ASIK) yang telah dikembangkan oleh PB PGRI.
b.
Menumbuhkembangkan
rasa kepedulian dan tanggung jawab anggota terhadap organisasi, antara lain
ditandai dengan pemberian KTA PGRI dan penertiban membayar iuran anggota.
c.
Penerimaan
anggota baru.
1)
Guru
dan tenaga kependidikan di Indonesia mencapai 3,8 juta orang. Dalam upaya
menjadikan PGRI organisasi yang kuat dan bermartabat perlu meningkatkan jumlah
anggota. Semua guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru (Pasal 41
UUGD). Anggota PGRI itu stelsel aktif, menjadi anggota harus mendaftar. Namun
begitu, pengurus perlu proaktif, melakukan sosialisasi, menyediakan formulir pendaftaran
dan menerbitkan kartu anggota. Pendaftaran anggota baru terutama guru dan
tenaga kependidikan di SMK, SMA, SMP, Negeri dan swasta serta sekolah-sekolah di
bawah Kementrian Agama, agar mencapai 95% dari jumlah guru di masing-masing
wilayah.
2)
Anggota
baru yang masuk sampai periode November 2015, akan diumumkan pada acara puncak
yaitu upacara HGN dan HUT PGRI tanggal 27 November 2016.
3)
Laporan
dari masing-masing provinsi sudah diterima Pengurus Besar paling lambat tanggal
25 November 2016.
4)
PB
PGRI akan memberikan penghargaan kepada Pengurus PGRI Provinsi atau
Kabupaten/Kota yang berhasil merekrut sedikitnya 80% dari jumlah guru di
daerahnya menjadi anggota PGRI dan penambahan anggota dengan prosentase
tertinggi.
5)
Kampanye
Pendidikan Bermutu untuk Semua melalui berbagai kegiatan, misalnya:
a.
Media
cetak (poster, phamplet, spanduk, dll)
b.
Sarasehan
/seminar/ talkshow, dll.
c.
Menulis
dengan tema ”Membangkitkan Kesadaran Kolegtif Guru dalam Meningkatkan Mutu
Pendidikan”.
6)
Forum
Ilmiah Guru (FIG), diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh
Pengurus Besar PGRI.
7)
Gerak
jalan sehat/Bakti sosial (donor darah, kebersihan lingkungan, dll). Gerak jalan
di tingkat nasional dilaksanakan pada tanggal .... November 2016.
8)
Mengadakan
kunjungan ke tokoh atau mantan pengurus PGRI, tokoh PGRI, yatim piatu terutama
yatim piatu anak guru.
9)
Pemberian
Penghargaan. Pemberian penghargaan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang
berprestasi dan berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas profesionalnya
peningkatan kualitas pembelajaran oleh pengurus PGRI di semua tingkat,
Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kebijakan wilayah masing-masing. Pada
tingkat nasional, PB PGRI memberikan penghargaan Dwidja Praja Nugraha.
10)
Mengadakan
audiensi kepada pemerintah daerah setempat untuk berkoordinasi tentang
persoalan pendidikan, guru, tenaga kependidikan, organisasi profesi guru
(PGRI), dan peningkatan pelaksanaan kode etik guru untuk menjaga dan
meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan
yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru.
11)
Penyebarluasan
Kegiatan melalui Media
a.
Upayakan
kegiatan yang dilakukan disebarluaskan kepada masyarakat, khususnya kepada
anggota.
b.
Jika
memungkinkan diadakan acara khusus dengan media sesuai tema, misalnya publikasi
media luar ruang, talkshow, jumpa pers, dan lain-lain.
Bendera PGRI/ Spanduk
/Umbul-Umbul /Baliho
Untuk
memeriahkan peringatan HGN tahun 2016 dan HUT ke-71 PGRI, diharapkan di
kantor-kantor PGRI di semua tingkat kepengurusan, dan satuan pendidikan
dikibarkan bendera PGRI, dipasang spanduk, umbul-umbul, dan baliho.
Pembiayaan
Pembiayaan
pelaksanaan peringatan Hari Guru Nasional tahun 2016 dan HUT ke-71 PGRI di
pusat dan daerah ditanggung bersama atas azas kebersamaan dan kekeluargaan
antara pemerintah pusat,
pemerintah
provinsi, kabupaten/ kota, dan kecamatan, PGRI sesuai dengan tingkatannya, dan
sumbangan masyarakat yang tidak mengikat.
Penutup
Semua
Pengurus PGRI di setiap tingkat agar melakukan kordinasi dengan instansi
terkait dan mitra kerja dalam penyelenggaraan peringatan HUT ke-71 PGRI dan HGN
Tahun 2016.
Demikian
Pedoman Pelaksanaan Peringatan HUT ke-71 PGRI dan HGN Tahun 2016 untuk dapat
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan dan kondisi
organisasi di setiap tingkat.
Sumber
: http://www.pgri.or.id
Download
selengkapnya file terkait:
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan HUT PGRI Ke-71 dan HGN Tahun 2016 Tema Membangkitkan Kesadaran Kolektif Guru dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan"
Posting Komentar