Edukasippkn.com
- Surat Edaran MenPAN-RB Tentang Penerimaan CPNS Tahun 2016 – Berdasarkan pada
situs MenPANRB dalam judul Menteri Yuddy Minta Pemda Tunda Rekrut CPNS Baru di
tahun 2016 ini bahwasannya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan
kota untuk menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun anggaran 2016.
Untuk tahun ini, penerimaan pegawai baru atau CPNS dari pelamar umum sangat
dibatasi.
Hal
itu ditegaskan Yuddy melalui Surat Menteri mengenai Informasi Pengadaan Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2016, tertanggal 25 Juli 2016. “Kami minta agar pemerintah provinsi,
kabupaten dan kota melakukan redistribusi pegawai, baik secara internal maupun
antar instansi seperti yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan Badan
Intelejen Negara,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (26/07).
Dijelaskan,
kebijakan tersebut sejalan dengan komiten pemerintah Kabinet Kerja 2015 – 2019,
dan arahan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni
2016. Dalam arahannya, Presiden menegaskan agar setiap kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah melakukan penghematan penggunaan anggaran, dan lebih
diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Di
samping itu, Presiden juga wanti-wanti agar anggaran yang telah didedikasikan
untuk rakyat benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh
integritas dalam mendukung nawacita.
Untuk
itu, Menteri Yuddy mengajak pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melakukan
efisiensi penggunaan anggaran belanja di luar belanja modal, antara lain dengan
cara menunda melakukan penerimaan pegawai baru dalam tahun 2016.
Dijelaskan,
pembatasan penerimaan pegawai dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan
dokter, dokter gigi, dan bidan Pegawai tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan,
Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Tenaga
Harian Lepas- Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian Kementerian Pertanian.
“Mereka harus lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),”
ujarnya.
Ditambahkan,
tambahan pegawai baru juga berasal dari lulusan pendidikan kedinasan/pola
pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014 di lingkungan Pemerintah Provinsi
dan beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang
pelaksanaannya ditunda.
Dalam
Surat tersebut juga disebutkan bahwa penerimaan pegawai baru untuk Provinsi
Kalimantan Utara sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk tahun 2012.
Selanjutnya, berdasarkan
surat edaran resmi MenPAN RB Nomor B/2631/M.PAN-RB/07/2016 tanggal 25 Juli 2016
tentang Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016 yang ditujukan
kepada Yth. Para Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia serta
ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Yuddy Chrisnandi, M.E.
sebagai berikut:
Sebagaimana
komitmen Pemerintah Kabinet Kerja 2015-2019, dan arahan Presiden dalam Sidang
Kabinet/Rapat Kerja tanggal 7 Juni 2016 bahwa setiap Kementerian / Lembaga dan
Pemerintah Daerah perlu melakukan penghematan penggunaan anggaran yang lebih
diarahkan untuk memperbesar belanja modal.
Di
samping itu, dipastikan agar anggaran yang telah didedikasikan untuk rakyat
benar-benar berjalan secara efisien dan dijaga dengan penuh integritas dalam
rangka mendukung Nawacita. Terkait dengan hal tersebut, diharapkan Pemerintah
Provinsi, dan Kabupaten/Kota melakukan efisiensi penggunaan anggaran belanja
diluar belanja modal antara lain dengan cara menunda melakukan penerimaan
pegawai baru dalam tahun 2016.
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, Pemerintah dalam tahun 2016 sangat membatasi
penerimaan pegawai baru dari pelamar umum, terkecuali untuk pengangkatan
Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan PTT Kementerian Kesehatan, Guru Garis Depan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, THL-TB Penyuluh Pertanian Kementerian
Pertanian setelah lulus seleksi dengan sistem Computer Assisted Test (CAT),
lulusan pendidikan kedinasan/pola pembibitan dan pengadaan formasi tahun 2014
di lingkungan Pemerintah Provinsi dan beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota di
wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat yang pelaksanaannya ditunda, serta
Provinsi Kalimatan Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB) Tahun 2012.
Dalam
kaitan hal tersebut, kami minta agar Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/Kota
segera melaksanakan re-distribusi pegawai, balk secara internal maupun antar
instansi seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan dan Badan Intelijen Negara. Demikian, atas perhatian Saudara
disampaikan terima kasih.
Tembusan
surat edaran disampaikan kepada Yth : 1. Presiden RI; 2. Wakil Presiden RI; 3.
Menteri Keuangan; 4. Menteri Dalam Negeri; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala
Badan Kepegawaian Negara.
Demikian
informasi mengenai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi
terkait dengan pengadaan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di tahun 2016 ini.
Untuk download surat tersebut di atas, silahkan klik pada tautan berikut.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Berikut scan dari surat edaran MenPAN-RB tanggal 25 Juli 2016 tentang Informasi Mengenai Pengadaan Pegawai ASN Tahun 2016 tersebut di atas:
0 Response to "Surat Edaran MenPAN-RB tentang Penerimaan CPNS / ASN Tahun 2016"
Posting Komentar