Bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a.
telah
berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
b.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
bertempat
tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e.
berpendidikan
paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah
kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat;
f.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
g.
tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.
sehat
jasmani dan rohani;
i.
terdaftar
sebagai pemilih;
j.
bersedia
bekerja penuh waktu;
k.
mengundurkan
diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali;
l.
bersedia
untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris,
pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia
barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.
bersedia
untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi,
komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari
keuangan negara;
n.
menjadi
anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o.
dicalonkan
hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p.
dicalonkan
hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
Kelengkapan
administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dibuktikan
dengan:
a.
kartu
tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b.
bukti
kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar
(STTB), syahadah, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan lain yang
dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c.
surat
pernyataan di atas meterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun
atau lebih atau surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang
pernah dijatuhi pidana;
d.
surat
keterangan sehat jasmani dan rohani;
e.
surat
tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f.
surat
pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di
atas kertas bermeterai cukup;
g.
surat
pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan/atau tidak
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan
tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
h.
surat
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil
kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara;
i.
kartu
tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j.
surat
pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai
politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup; dan
k.
surat
pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup.
0 Response to "Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota "
Posting Komentar