Edukasippkn.com - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tanggal 6 Juli 2017 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru yang ditujukan kepada seluruh Yth. Gubernur di seluruh Indonesia dan
Bupati/Walikota di seluruh Indonesia yakni sehubungan dengan pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018, dengan hormat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018 agar dioptimalkan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan,
atau Bentuk Lain yang Sederajat.
2.
Ketentuan
jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar
pada sekolah diberlakukan hanya untuk peserta didik baru pada kelas 1, kelas 7,
dan kelas 10 untuk setiap sekolah.
3.
Jika
berdasarkan analisis kebutuhan, sekolah pada setiap provinsi/kabupaten/kota
masih belum dapat menampung peserta didik yang tersedia sesuai dengan ketentuan
zonasi, jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar, dan jumlah rombongan
belajar pada sekolah, maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dapat dilaksanakan
secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan masingmasing provinsi/kabupaten/kota.
4.
Apabila
sekolah telah melakukan penerimaan peserta didik baru sebelum terbitnya
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017, maka sekolah
dapat terus melanjutkan proses penerimaan peserta didik baru sesuai dengan
kebijakan yang telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri dimaksud.
5.
Guru
dapat mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru pada satuan
pendidikan ditempat guru bertugas sebagai alasan khusus.
Sehubungan
dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh Gubernur dan
Bupati/Walikota agar segera melaksanakan ketentuan-ketentuan tersebut. Download selengkapnya surat edaran Mendikbud RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Tahun Pelajaran 2017/2018 tersebut di atas silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih bagi kita semua.
0 Response to "Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang PPDB"
Posting Komentar