Guru Berijazah Sarjana (S1) dan Bersertifikat Pendidik Menjadi Syarat Utama Mengajar pada Akhir 2015

EdukasiPPKn.com – Guru merupakan salah satu aktor terpenting dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sekaligus Guru menjadi ujung tombak dalam menentukan kualitas pendidikan dari anak bangsa melalui pendidikan di sekolah / madrasah di seluruh Indonesia.

Oleh karena tugas dan tanggung jawab yang strategis tersebut, maka UU khusus guru mengatur tentang syarat sebagai seorang guru yang berkompeten. Yang mana kompetensi tersebut dibuktikan dengan ijazah S-1 dan juga sertifikat pendidik.

Terkait hal tersebut, berikut share info dari JPNN.com selengkapnya…

Batas akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.

"Kalau bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1  sampai Desember 2015 ini tidak bisa mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).

Dia menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat semua guru harus mengantongi ijazah S1.

"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.

Dia menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait nasib guru-guru itu. (esy/jpnn)

0 Response to "Guru Berijazah Sarjana (S1) dan Bersertifikat Pendidik Menjadi Syarat Utama Mengajar pada Akhir 2015"

Posting Komentar