EdukasiPPKn.com
– Guru merupakan salah satu aktor terpenting dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sekaligus Guru menjadi ujung tombak dalam menentukan kualitas
pendidikan dari anak bangsa melalui pendidikan di sekolah / madrasah di seluruh
Indonesia.
Oleh
karena tugas dan tanggung jawab yang strategis tersebut, maka UU khusus guru
mengatur tentang syarat sebagai seorang guru yang berkompeten. Yang mana
kompetensi tersebut dibuktikan dengan ijazah S-1 dan juga sertifikat pendidik.
Terkait
hal tersebut, berikut share info dari
JPNN.com selengkapnya…
Batas
akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1)
tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus
menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
"Kalau
bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa
mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).
Dia
menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat
semua guru harus mengantongi ijazah S1.
"Guru-guru
yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan
UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa
menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.
Dia
menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang
belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait
nasib guru-guru itu. (esy/jpnn)
0 Response to "Guru Berijazah Sarjana (S1) dan Bersertifikat Pendidik Menjadi Syarat Utama Mengajar pada Akhir 2015"
Posting Komentar