EdukasiPPKn.com
– Guru merupakan salah satu aktor terpenting dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sekaligus Guru menjadi ujung tombak dalam menentukan kualitas
pendidikan dari anak bangsa melalui pendidikan di sekolah / madrasah di seluruh
Indonesia.
Oleh
karena tugas dan tanggung jawab yang strategis tersebut, maka UU khusus guru
mengatur tentang syarat sebagai seorang guru yang berkompeten. Yang mana
kompetensi tersebut dibuktikan dengan ijazah S-1 dan juga sertifikat pendidik.
Terkait
hal tersebut, berikut share info dari
JPNN.com selengkapnya…
Batas
akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1)
tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus
menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
"Kalau
bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa
mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).
Dia
menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat
semua guru harus mengantongi ijazah S1.
"Guru-guru
yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan
UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa
menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.
Dia
menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang
belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait
nasib guru-guru itu. (esy/jpnn)
Related Posts :
Untuk Meningkatkan Kualitas Aktor Pendidikan, Porsi Pelatihan Kepala Sekolah dan Guru Diperbesar
EdukasiPPKn.com
– Dalam rangka meningkatkan kualitas aktor dunia pendidikan di sekolah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperbe… Read More...
Tugas & Fungsi Ditjen Guru dan Tendik Kemendikbud RI
EdukasiPPKn.com - Pemerintah RI saat ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal
(Ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidika… Read More...
Janji Mendikbud RI Kepada Guru dan Kepala Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
EdukasiPPKn.com
– Dalam pelaksanaan tugas dan peran pentingnya dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa, tentu SDM dari seluruh guru maupu… Read More...
Setelah PP PPPK Turun, Otomatis Tidak Ada Istilah Honorer, PTT, GTT, dan Sejenisnya - Pensiunan Guru Pun Bisa Mengajar dan Digaji Pemerintah Kembali
EdukasiPPKn.com - Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT)
tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP)… Read More...
Panduan Cek Hasil Sinkronisasi Data Aplikasi Dapodikmen 2015
EdukasiPPKn.com - Sahabat
Operator Dapodikmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang
berbahagia…
Dalam kesempatan kali
i… Read More...
Cara Mengisi Kode Mapel Dan Kode Kelas Padamu Negeri 2015
Untuk
menentukan kode mata pelajaran dalam jadwal kelas mingguan Padamu Negeri di semester 2 tahun pelajran 2014-2015
sebenarnya cukup muda… Read More...
Guru Berijazah Sarjana (S1) dan Bersertifikat Pendidik Menjadi Syarat Utama Mengajar pada Akhir 2015
EdukasiPPKn.com
– Guru merupakan salah satu aktor terpenting dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sekaligus Guru menjadi ujung tombak… Read More...
Kriteria / Ciri-ciri Sekolah yang Menyenangkan, Memberi Pilihan Tantangan Bermakna Bagi Siswa
EdukasiPPKn
– Pembelajaran di sekolah akan efektif jika seluruh siswa dalam proses
belajarnya merasa senang, dan tentu saja ini didapatkan … Read More...
Di Tahun 2015 KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan Signifikan Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi Dan Gratifikasi
Usulan
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah tersebut dalam
menilai praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelic… Read More...
0 Response to "Guru Berijazah Sarjana (S1) dan Bersertifikat Pendidik Menjadi Syarat Utama Mengajar pada Akhir 2015"
Posting Komentar