EdukasiPPKn.com
– Guru merupakan salah satu aktor terpenting dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sekaligus Guru menjadi ujung tombak dalam menentukan kualitas
pendidikan dari anak bangsa melalui pendidikan di sekolah / madrasah di seluruh
Indonesia.
Oleh
karena tugas dan tanggung jawab yang strategis tersebut, maka UU khusus guru
mengatur tentang syarat sebagai seorang guru yang berkompeten. Yang mana
kompetensi tersebut dibuktikan dengan ijazah S-1 dan juga sertifikat pendidik.
Terkait
hal tersebut, berikut share info dari
JPNN.com selengkapnya…
Batas
akhir ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1)
tinggal beberapa bulan lagi. Sesuai UU Guru, seluruh guru yang belum S1 harus
menyelesaikan pendidikannya dengan batas akhir Desember 2015.
"Kalau
bicara sesuai ketentuan UU, guru-guru yang tidak S1 sampai Desember 2015 ini tidak bisa
mengajar," tegas Syawal Gultom, kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Senin (30/3).
Dia
menambahkan, indeks kompetensi gurunya harus jelas. Hal itulah yang membuat
semua guru harus mengantongi ijazah S1.
"Guru-guru
yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 sampai Desember 2015, sesuai ketentuan
UU dilarang mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melaksanakan ini karena bisa
menyebabkan terjadinya kekurangan guru," terang Syawal.
Dia
menyebutkan, hingga saat ini ada sekitar 40 persen guru dari 1,6 juta yang
belum mengantongi S1. Syawal mengatakan, pihaknya akan membahas lagi terkait
nasib guru-guru itu. (esy/jpnn)
Related Posts :
Download Juklak dan Juknis Dana DAK Bidang Pendidikan Tahun 2015 Bagi SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA, SMK
EdukasiPPKn.com - Petunjuk
Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat ini
diatur dengan Peraturan Menteri Pend… Read More...
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2015 tentang Juknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2015
EdukasiPPKn.com
- Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun 2015 saat
ini diatur dengan Peraturan Menteri Pend… Read More...
Cek Status Penerbitan SKTP Semester 1 Tahun Ajaran 2015/2016 Tunjangan Sertifikasi Guru
EdukasiPPKn.com
- Pada periode semester I (ganjil) tahun ajaran 2015/2016 ini, penerbitan SK
TPP (SK Tunjangan Sertifikasi Pendidik / Guru)… Read More...
Biaya Diklat Untuk Mendapat Sertifikat Sertifikasi Profesi Pendidik / Guru Mulai Tahun 2016 Ditanggung Oleh Guru Sendiri
EdukasiPPKn.com
– Para guru yang ingin mengantongi sertifikat profesi tidak bisa lagi
menggantungkan dana pemerintah. Mulai 1 Januari 2016 … Read More...
Teks / Naskah Susunan Acara Perpisahan Sekolah / Madrasah
EdukasiPPKn.com - Pada
setiap akhir tahun pelajaran hampir dipastikan di setiap sekolah / madrasah
akan diadakan kegiatan perpisahan pada k… Read More...
Mulai Tahun 2016, Guru Harus Biayai Program Sertifikasi Profesi Pendidik Sendiri
EdukasiPPKn.com
– Mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya.
Ketentuan ini menurut Direktur Jenderal Guru dan T… Read More...
Keteladanan Pemimpin Menjadi Kunci Utama Perubahan
EdukasiPPKn.com
- Seringkali kita dengar sebuah kalimat bijak yang berbunyi “contoh adalah
nasehat terbaik”, dan hai ini tentu saja benar b… Read More...
Marah Yang Baik Itu Dilandasi dengan Rasa Kasih Sayang, Tepat Waktu dan Tempatnya, serta Tidak Berlebihan
EdukasiPPKn.com - Marah
itu manusiawi, di mana terdapat sesuatu hal yang sekirannya tak dapat lagi
ditahan oleh seseorang karena sikap atau… Read More...
Keteladanan, Metode Pembelajaran Paling Efektif Sepanjang Masa
EdukasiPPKn.com - Dengan
metode pembelajaran apapun tanpa keteladanan dari sang pembimbing itu seperti
halnya memindahkan beban kepada anak… Read More...
0 Response to "Guru Berijazah Sarjana (S1) dan Bersertifikat Pendidik Menjadi Syarat Utama Mengajar pada Akhir 2015"
Posting Komentar