Sahabat
PTK dan Operator Sekolah yang berbahagia…
Dalam
mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) bagi guru yang telah bersertifikasi
pendidik di tahun anggaran 2015 terdapat 2 mekanisme yakni mekanisme transfer
dana pusat dan mekanisme transfer melalui daerah.
Berikut
data guru bersertifikat pendidik yang disertai dengan hasil verifikasi dan
validasi dari data yang dikirimkan melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas
dengan beberapa status dokumen SKTP di antaranya :
1.
Belum
Memenuhi Syarat
2.
Menunggu
Validasi/Verifikasi
3.
Data
Siap di-SK-an
4.
Data
Sudah SK.
Bagi
beberapa data guru bagi guru PNS maupun Non PNS yang belum valid (belum terisi
dengan benar, belum lengkap, atau perlu diperbaiki) terdapat beberapa
keterangan data di antaranya :
1.
Belum
Verifikasi GTT.
2.
JJM
Tidak Memenuhi Syarat.
3.
Perlu
Verifikasi Status Kepegawaian.
4.
Guru
Bantu Pusat Tidak Ada SPK.
5.
Riwayat
Pendidikan Tidak diisi.
6.
Sumber
Gaji tidak jelas (lainnya).
7.
Tugas
Tambahan Tidak Valid.
8.
NUPTK
Bermasalah, NUPTK yang dientri berbeda dengan Database.
9.
Riwayat
Pendidikan Tidak diisi.
10.
Sekolah
Induk Tidak diketahui.
11.
JJM Tidak Memenuhi Syarat.
12.
Tidak
ada sekolah induk dipilih (dicentang).
13.
Jenis
PTK pada Dapodik Bukan Guru.
14.
Memasuki
Usia Pensiun.
15.
Tempat
Tugas tidak diketahui.
16.
Dan
lain-lain
Oleh
karena itu, untuk perbaikan data PTK yang belum valid mekanismenya tetap
melalui sinkronisasi aplikasi Dapodikdas oleh masing-masing operator sekolah
bersangkutan.
Untuk
mengetahui daftar PTK dari masing-masing mekanisme di atas dari seluruh
Kabupaten/Kota di Indonesia dapat diketahui dari links yang telah
dipublikasikan oleh Bpk. Ibnu Aditya Karana (P2TK Dikdas) pada masing-masing
tautan di bawah ini :
Untuk
mendapatkan informasi update links
cek info PTK, penerbitan SK Tunjangan Sertifikasi ataupun Aneka Tunjangan bagi
Guru / Pendidik tahun anggaran 2015, silahkan kunjungi situs resmi P2TK Dikdas
pada URL http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Semoga bermanfaat dan terimakasih…
0 Response to "Daftar Guru Yang Sudah Terbit SKTP dan Data Guru Belum Valid Per 30 Maret 2015 Jenjang Dikdas"
Posting Komentar