Edukasippkn.com - Di tahun 2017 ini, model
pakaian dinas bagi PNS / ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota berdasarkan pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Adapun
model pakaian PNS di lingkungan pemerintah kabupaten / kota tahun 2016
selengkapnya sebagai berikut :
A. PAKAIAN DINAS HARIAN
1. PDH PRIA
Keterangan:
a. Lidah
Bahu
b. Kancing
Baju
c. Ikat
Pinggang
d. Saku
Baju
e. Saku
Celana Depan
f. Lencana
KORPRI
g. Nama
Pem Prov
h. Papan
Nama
i. Nama
Kab/Kota
j. Logo
Kab/Kota
k. Tanda
Pengenal
l. Sambungan
Bahu
m. Saku
Belakang
n. Lengan
Panjang
2. PDH PRIA KEMEJA WARNA
PUTIH
Keterangan:
a. Lencana
Korpri
b. Papan
Nama
c. Tanda
Pengenal
3. PDH WANITA WARNA KHAKI
Keterangan:
a. Lencana
KORPRI
b. Nama
Kab/Kota
c. Logo
Kab/Kota
d. Nama
Pem Prov
e. Tanda
Pengenal
f. Papan
Nama
g. Saku
Depan
h. Kancing
Baju
i. Rok
j. Lengan
Panjang
k. Celana
Panjang
l. Krah
Rebah
Baca juga : Jadwal Penggunaan Seragam / Pakaian Dinas PNS Tahun 2016 Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016
4. PDH WANITA BERJILBAB
WARNA KHAKI
Keterangan:
a. Lencana
KORPRI
b. Nama
Kab/Kota
c. Logo
Kab/Kota
d. Nama
Pem Prov
e. Tanda
Pengenal
f. Papan
Nama
g. Saku
Depan
h. Kancing
Baju
i. Rok
j. Lengan
Panjang
k. Celana
Panjang
l. Krah
Rebah
5. PDH KEMEJA WARNA PUTIH
WANITA
Keterangan:
a. Lencana
Korpri
b. Papan
Nama
c. Tanda
Pengenal
6. PDH WANITA BERJILBAB
KEMEJA WARNA PUTIH
Keterangan:
a. Lencana
Korpri
b. Papan
Nama
c. Tanda
Pengenal
0 Response to "Pakaian Dinas PNS / ASN Tahun 2017 Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2016"
Posting Komentar