Aturan
tata tertib hidup bernegara yang menjadi dasar segala tindakan dalam kehidupan
negara sering disebut sebagai hukum dasar atau konstitusi. Lalu samakah
Konstitusi dengan Undang-Undang Dasar?
Konstitusi
sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu
sendiri adalah hukum dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak
tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak
tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut:
1.
merupakan
kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara;
2.
tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3.
diterima
oleh seluruh rakyat;
4.
bersifat
pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam
Undang-Undang Dasar.
Aturan
dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada
saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus
setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
0 Response to "Pengertian / Definisi Konstitusi dan Undang-Undang Dasar (UUD)"
Posting Komentar