a.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk
lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan
ciri-ciri hukum, yaitu:
b. Unsur-unsur hukum
di antaranya ialah:
1)
Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2)
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3)
Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4)
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
c. Ciri-ciri hukum
yaitu:
1)
Adanya perintah dan/atau larangan
2)
Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
d. Tujuan Hukum
Secara
umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a.
Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b.
Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
c.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan
pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban
adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental)
bagi adanya suatu masyarakat manusia di manapun juga. Untuk mencapai ketertiban
dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar
manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat,
manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang diberikan
Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan
demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan
ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum
adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara
berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
sangat membantu sekali, ijin artikel nya buat referensi http://www.jurnaliscun.com/2016/02/hukum-dan-ketertiban.html
BalasHapus