Asal
kata Proklamasi adalah dari kata “proclamatio”
(bhs. Yunani) yang artinya pengumuman kepada seluruh rakyat. Pengumunan
tersebut terutama pada hal-hal yang berhubungan dengan ketatanegaraan.
Proklamasi
Kemerdekaan merupakan pengumumam kepada seluruh rakyat akan adanya kemerdekaan.
Pengumuman akan adanya kemerdekaan tersebut sebenarnya tidak hanya ditujukan
kepada rakyat dari negara yang bersangkutan namun juga kepada rakyat yang ada
di seluruh dunia dan kepada semua bangsa yang ada di muka bumi ini. Dengan Proklamasi, telah diserukan kepada
warga dunia akan adanya sebuah negara baru yang terbebas dari penjajahan negara
lain.
Dengan
Proklamasi, telah lahir sebuah negara baru yang memiliki kedudukan yang sama
dengan negara-negara lain yang telah ada sebelumnya. Proklamasi menjadi tonggak
awal munculnya negara baru dengan tatanan kenegaraannya yang harus dihormati
oleh negara-negara lain di dunia. Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa juga
dapat merupakan puncak revolusi, tonggak sejarah perjuangan bangsa tersebut
yang telah lama dilakukan untuk dapat terbebas dari belenggu penjajah.
Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa yang belum merdeka merupakan sesuatu yang sangat
diidam-idamkan untuk terlaksananya, dikarenakan dengan Proklamasi Kemerdekaan,
bangsa yang bersangkutan dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain.
Dengan Proklamasi Kemerdekaan, bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan
taraf kehidupan bangsanya.
Dengan
Proklamasi Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan dapat meningkatkan taraf
kecerdasan bangsanya serta dapat mengejar segala ketertinggalan yang dialami
oleh bangsanya dengan mengembangkan segala potensi yang dimilikinya. Oleh
karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan sesuatu yang tak
ternilai harganya, sehingga untuk meraihnya, suatu bangsa harus berjuang
mati-matian penuh pengorbanan.
Dengan
mencermati uraian di atas dapatlah disimpulkan pula bahwa Proklamasi
Kemerdekaan bagi suatu bangsa merupakan suatu cita-cita. Oleh karenanya apabila
cita-cita itu sudah tercapai, apa yang akan dilakukan selanjutnya?
Pada
umumnya kemerdekaan bagi suatu bangsa dimaksudkan untuk:
a.
melepaskan diri dari belenggu penjajahan bangsa lain;
b.
dapat hidup sederajat dengan bangsa-bangsa lain yang telah merdeka dalam
pergaulan antar bangsa di dunia internasional;
c.
mencapai tujuan nasional bangsa.
Untuk
memenuhi maksud dikumandangkannya kemerdekaan, maka setelah Proklamasi
Kemerdekaan bangsa yang bersangkutan haruslah mempertahankannya dengan segala
upaya dan dengan perjuangan yang gigih untuk mengisi kemerdekaan yang telah
diproklamasikannya itu, dengan tujuan untuk mencapai tujuan nasional bangsa sebagai
cita-cita bangsa yang bersangkutan yang telah lama diperjuangkan.
Proklamasi
Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan puncak perjuangan bangsa Indonesia yang
telah lama dilakukan agar dapat terbebas dari belengggu penjajah Belanda.
Bangsa
Indonesia sudah lama berjuang untuk meraih kemerdekaan dengan penuh pengorbanan
jiwa dan raga serta harta benda. Meskipun sebelumnya perjuangan bangsa
Indonesia ini masih bersifat kedaerahan, namun sejak berdirinya pergerakan
bangsa “Boedi Oetomo” pada tahun 1908 telah menunjukkan tekad kuat perjuangan
bangsa Indonesia untuk dapat meraih kemerdekaan dan berdirinya sebuah negara
yang berdaulat. Oleh karenanya Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia
memiliki makna yang sangat mendalam.
0 Response to "Apa Yang Dimaksud Dengan Proklamasi Itu? – Ini Dia Pengertian / Definisi Proklamasi Kemerdekaan RI"
Posting Komentar