a. Bagian Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas
kerohanian negara yaitu Pancasila.
1)
Pokok
Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara
menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala
faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan
Sila Ketiga Pancasila.
2)
Pokok
Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian
Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3)
Pokok
Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga
merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4)
Pokok
Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis
bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang
luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan
demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia
berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan
Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia
berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia.
Suasana
kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi
pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan
lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum Nasional Indonesia.
Sedangkan
suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama
negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan
dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Bagian
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip,
asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan
bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia
tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama,
antara lain:
1)
Bahwa
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang
terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak
yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak,
karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran
terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus
dihapuskan. Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat
yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan
bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Merdeka artinya benar-benar bebas
dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia merupakan negara
dengan satu bangsa yang mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan sendiri, dan
kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri
serta memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara
lain yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam
kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya kebutuhan manusia baik
material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat dicermati
dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertutama alinea pertama dan alinea
kedua.
2)
Di
samping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali
Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan
nilai moral. Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai
religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah
makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil
jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rakhmat dari Tuhan Yang
Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia
mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada
isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”... didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena
sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak
tersebut merupakan hak moral juga. Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari
isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan
Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 maka tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan
kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan
diselenggarakan setelah kekuasaan itu diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri.
Sebaliknya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada Proklamasi Kemerdekaan,
maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi
angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
3)
Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang
tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara
dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat. Tujuan negara yang tersurat di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin
dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tujuan
negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai
sebagai berikut:
(1)
membentuk
suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia;
(2)
memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
(3)
ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Ketentuan
diadakannya Undang-Undang Da-sar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”… maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum.
Ketentuan
diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara
untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan.
Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus
didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula setiap pelaksanaan
kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau
warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum
dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara
penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.
Mengenai
Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini
menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan
rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi
kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama.
Di
dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu
peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai
pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum
yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara.
Sedangkan
kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan
undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa
kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan
kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah.
Bila
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat,
maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah. Kehendak rakyat menurut JJ
Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de
Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara
terbanyak, yang dinamakan Volente Generale.
Dalam
praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan
berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala berlarut-larutnya
penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan negara tidak berjalan
sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak digunakan
terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan
dasar filsafat negara dari Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945
alinea
keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Dasar
filsafat negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan
untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi
suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia.
Dari
ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar fi lsafat negara
yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan
kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan,
Kerakyatan dan Keadilan.
Sebagai
dasar fi lsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk
mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang
menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh
karenanya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai
ideologi negara (Staatsidee) yang
mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara
serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.
b. Bagian Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan
pokok-pokok
pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran
sebagaimana telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum
yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang
tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam
pasal-pasalnya. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16
Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya
ada 37 pasal.
Nilai-nilai
yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi,
sehingga nilai-nilai dasar demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah
bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi
kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut
antara lain:
1)
keterlibatan
warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
2)
perlakuan
dan kedudukan yang sama
3)
kebebasan
dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
4)
sistem
perwakilan
5)
pemerintahan
berdasarkan hukum
6)
sistem
pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
7)
pendidikan
rakyat yang memadai.
Penerapan
nilai-nilai demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah
ada dan diatur di dalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga
penopang demokrasi tersebut antara lain :
1)
Pemerintahan
yang bertanggung jawab.
2)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
3)
Sistem
dwi-partai atau lebih atau multi partai
4)
Pers
yang bebas
5)
Sistem
peradilan yang bebas dan mandiri
Beberapa
nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945
(Konstitusi
pertama)
dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
(Penjelasan Konstitusi pertama), antara lain:
(a)
Dalam
Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa
Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang
berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus
berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini
menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan
tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
(b)
Dalam
Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
(1)
Negara
Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan
belaka (machtsstaat).
(2)
Pemerintahan
berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas)
(3)
Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai
penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan
negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut
garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
(4)
Di
bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Pre-siden ialah penyelenggara pemerintah
Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan
tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun
kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan
berdasarkan atas hukum.
(c)
Pasal
1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis Permusyawaratan
Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai
penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
(d)
Pasal
4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
(e)
Pasal
2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan
Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
utusan-utusan dari daerah- daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan
dengan undang-undang. Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-undang
tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai
demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin
pemerintahan oleh mayoritas.
(f)
Pasal
23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur
dengan undang-undang.
(g)
Pasal
27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum
dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan
kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan
keputusan politik.
(h)
Pasal
28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
(i)
Pasal
29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.
(j)
Pasal
30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama
bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k)
Pasal
31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan
Pemerintah men gusahakan
dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan
undang-undang.
c. Bagian Penutup
Bagian
Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang terdiri
dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian
Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada
bagi suatu negara baru dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan awal
bernegara akan dapat berjalan dengan baik.
Mohon izin mempelajari untuk referensi pembuatan soal Pendidikan Kewarganegaraan jenjang SMP untuk unit usaha Bimbingan Belajar Sahabat Pelajar melalui Yayasan Pendidikan Generasi Indonesia. Terimakasih
BalasHapus