Manusia
adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang
luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua
manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki
hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang
menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya
sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai
mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai manusia.
Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia.
Hak asasi manusia berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya,
maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. Hak asasi manusia
(HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal
dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan
mendasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama,
yaitu:
1.
Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia;
2.
Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Jadi
HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat
manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia
sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha
Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia
harus berkembang secara leluasa.
Pengembangan
diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan
hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah
hak-hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu sendiri. Dengan
demikian hak-hak ini adalah universal atau berlaku di manapun di dunia ini. Di
mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa
kecuali.
HAM
tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan
mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari
Tuhan sendiri karena kodratnya (secundum
suam naturam).
Penindasan
terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar
keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama
dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karenanya, setiap
manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak
asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran
terhadap HAM.
Pengakuan
oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya
HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat
menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di
manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak
fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan
dengan keadilan dan kemanusiaan.
Untuk
mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan
hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
0 Response to "Pengertian / Definisi & Hakekat HAM (Hak Asasi Manusia)"
Posting Komentar