Rincian Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2017 Sesuai Masa Kerja Golongan I, II, III, dan IV

Edukasippkn.com - Gaji PNS di tahun 2017 tidak mengalami kenaikan sebagaimana pada tahun sebelumnya. Adapun ketentuan yang menjadi dasar penerimaan gaji PNS di tahun 2017 tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh  Belas  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai  Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 yang lalu.

Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada tanggal  1 Januari  2015Berikut ini gaji Pokok PNS Tahun 2017 golongan I pasca kenaikan Gaji PNS tahun 2015 sesuai PP No. 30 Tahun 2015 di bawah ini :

Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2016 Berdasarkan Masa Kerja Golongan Ia, Ib, Ic, dan Id :

Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2017 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIa, IIb, IIc, dan IId :

Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2017 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId :

Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2017 Berdasarkan Masa Kerja Golongan IVa, IVb, IVc, dan IVd :

Berdasarkan RAPBN tahun 2017, tidak ada kenaikan gaji pokok bagi PNS. Sebagai kompensasinya, tahun depan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal 'gajian' 14 kali dalam setahun (12 bulan). Pasalnya, setelah menerima gaji ke-13, mereka juga akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Dengan demikian, gaji pokok PNS tahun 2017 nanti akan sama dengan daftar gaji PNS tahun 2015 sebagaimana terlihat pada gambar di atas sesuai dengan golongan dan masa kerja PNS yang bersangkutan. 

Download PP Nomor 30 Tahun 2015 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2015 silahkan klik pada tautan berikutSemoga bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Rincian Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2017 Sesuai Masa Kerja Golongan I, II, III, dan IV"

Posting Komentar