Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Hukum
tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1)
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan.
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD), dan lain-lain.
2)
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh: Undang-undang (UU), Peraturan
Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), dan sebagainya.
0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Tertulis, Pembagian Beserta Contohnya"
Posting Komentar