Pengertian / Definisi Hukum Tertulis, Pembagian Beserta Contohnya

Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:

1)   Hukum tertulis yang dikodifikasikan.

Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), dan lain-lain.

2)   Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan

Contoh: Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), dan sebagainya.

0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Tertulis, Pembagian Beserta Contohnya"

Posting Komentar