Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Hukum
tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1)
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan.
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD), dan lain-lain.
2)
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh: Undang-undang (UU), Peraturan
Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), dan sebagainya.
Related Posts :
Contoh Sikap yang Sesuai dengan Ketentuan Hukum yang Berlaku
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yangseharusnya di… Read More...
Pengertian Sistem Hukum Nasional
a. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur
yang satu sama lain berbeda. Aka… Read More...
Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional
Secara
garis besar, sistem hukum nasional terdiri atas tiga unsur, yaitu materi hukum,
struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum. Keti… Read More...
Pembagian / Penggolongan Hukum Menurut Sumber, Bentuk, Tempat Berlakunya, Waktu Berlakunya, Cara Mempertahankan, Sifatnya, Wujudnya, dan Isinya
Menurut
Drs. C.S.T. Kansil, S.H hukum digolongkan menurut sumber, bentuk, tempat
berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatny… Read More...
Pengertian, Unsur-unsur, Ciri-ciri, dan Tujuan Hukum
a.
Pengertian Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masya… Read More...
Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional d… Read More...
Alasan Pentingnya Hukum Bagi Warga Negara / Masyarakat dan Negara
Di
atas sudah dijelaskan bahwa hukum itu dibuat untuk mengatur perilaku manusia.
Tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan … Read More...
Macam-macam Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia Lengkap
Dasar
hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia adalah
pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 19… Read More...
Peranan Lembaga-Lembaga Peradilan Hukum
Salah
satu unsur sistem hukum nasional adalah lembaga-lembaga peradilan.
Lembaga-lembaga peradilan dibentuk dengan tujuan untuk menegakkan … Read More...
0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Tertulis, Pembagian Beserta Contohnya"
Posting Komentar