Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Hukum
tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu:
1)
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan.
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD), dan lain-lain.
2)
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh: Undang-undang (UU), Peraturan
Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), dan sebagainya.
Related Posts :
Pengertian Sistem Hukum Nasional
a. Pengertian Sistem
Sistem
adalah suatu totalitas yang terdiri atas komponen-komponen atau unsur-unsur
yang satu sama lain berbeda. Aka… Read More...
Pengertian Sistem Peradilan Nasional
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, peradilan berasal dari kata adil, artinya segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan. Kata nasional d… Read More...
Perbedaan Antara Advokad dan Pengacara
EdukasiPPKn.com
- Advokad dan Pengacara, kedua istilah ini sebenarnya bermakna sama, walaupun
ada beberapa pendapat yang menyatakan berbeda… Read More...
Macam-macam Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia Lengkap
Dasar
hukum yang secara khusus mengatur tentang lembaga peradilan di Indonesia adalah
pasal 24 ayat (2) dan pasal 24B ayat (1) UUD Tahun 19… Read More...
Pengertian / Definisi Hukum Tidak Tertulis Beserta Contohnya
Edukasippkn.com
- Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang
hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat / adat atau dalam praktik
ketata… Read More...
Pengertian / Definisi Hukum Tertulis, Pembagian Beserta Contohnya
Hukum
tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan
perundang-undangan.
Hukum
tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua … Read More...
Unsur-Unsur Sistem Hukum Nasional
Secara
garis besar, sistem hukum nasional terdiri atas tiga unsur, yaitu materi hukum,
struktur kelembagaan hukum, dan budaya hukum. Keti… Read More...
Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan Hukum di Indonesia
a. Kepolisian
Kepolisian
negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kepolisian adalah alat
negara yang mempunyai peran memeli… Read More...
Daftar Arti Kata Istilah Penting PKn / Pendidikan Kewarganegaraan
1.
Abolisi adalah peniadaan
peristiwa pidana.
2.
Adendum adalah jilid
tambahan, lampiran, ketentuan atau pasal ta… Read More...
0 Response to "Pengertian / Definisi Hukum Tertulis, Pembagian Beserta Contohnya"
Posting Komentar