Untuk
mengurus NISN (Nomor Induk Siswa Baru)
bagi siswa SD, SMP, SMA, DAN SMA sejak tahun pelajaran 2014/2015 yang lalu
dapat dilakukan langsung oleh operator sekolah masing-masing. Hal ini tentu
saja berbeda dengan mekanisme pengajuan NISN baru yang sebelumnya hanya dapat
diurus melalui operator dinas kabupaten/kota.
Mekanisme
pengajuan pada tahap pertama adalah siswa yang akan diajukan NISN itu harus
sudah terdaftar di aplikasi Dapodikdas untuk jenjang SD dan SMP, serta bagi
jenjang SMA dan SMK juga telah terdaftar dalam aplikasi Dapodikmennya. Untuk
aplikasi Dapodikdas dapat dilihat di situs http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id,
dan untuk aplikasi Dapodikmen dapat didownload dari links situs http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id.
Selanjutnya,
walaupun operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi dengan aplikasi Dapodik,
namun dalam hal pengurusan NISN baru ini operator sekolah harus sudah terdaftar
terlebih dahulu di SDM PDSP Kembdikbud sehingga operator sekolah dapat mengelola
daftar peserta didik yang sudah ada pada situs tersebut (hasil sinkronisasi
aplikasi Dapodik).
Bagi
yang sudah berhasil registrasi, selanjunya operator sekolah tersebut mengakses situs http://vervalpd.kemdikbud.go.id. Panduan lengkap dapat diunduh langsung dari sana,
mulai bagaimana cara membuat NISN baru, sampai dengan bagaimana cara VerVal peserta didik yang
sudah mempunyai NISN. Demikian informasi mengenai cara mengajukan NISN baru
tahun 2015. Semoga berguna bagi Anda. Terimakasih.
Terima Kasih atas infonya, membantu sekali...
BalasHapusTerima kasih, sangat-sangat membantu sekali ...
BalasHapusmohon informasi: apakah benar sekarang siswa yang disuruh langsung mengurus nisn ke kantor walkota (dalam hal ini or tu yang terlibat). saya barusan dapat info dari sekolah. dalam hal ini sd k strada van lith. mohon penjelasannya
BalasHapusmenu match dan notmatchnya tidak muncul
BalasHapus