Edukasippkn.com - Mulai
periode mulai tahun 2016 yang lalu, NPK ( Nomor Pendidik Kemenag) diajukan sebagai
syarat bagi calon peserta sertifikasi guru HANYA asal satminkal Kemenag, semua
pendidik dengan status PNS otomatis akan memiliki NPK, begitu juga semua
pendidik yang telah memiliki NUPTK akan otomatis memiliki NPK.
Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
Sedangkan bagi pendidik dengan status Non PNS dan belum memiliki NUPTK, berlaku syarat sebagai berikut:
1.
Kualifikasi
pendidikan minimal D4/S1
2.
Minimal
2 tahun TMT sebagai pendidik tetap di satminkal Kemenag
3.
Memiliki
riwayat mengajar dalam 4 semester berurutan dalam 2 tahun terakhir, atau
tercatat Aktif Sebagai PTK (menyelesaikan prosedur Verval Keaktifan) 4 semester
berurutan dalam 2 tahun terakhir.
Berikut ini alur penerbitan NPK:
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
Berikut cara singkat melihat Nomor Pendidik Kemenag (NPK) Anda melalui layanan SIMPATIKA KEMENAG :
4.
Berikut
contoh tampilan info NPK.
0 Response to "Cara Mengajukan NPK Baru dan Cara Cek Status Penerbitan NPK"
Posting Komentar