Daftar Arti Kata Istilah Penting PKn / Pendidikan Kewarganegaraan

1.   Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana.
2.   Adendum adalah jilid tambahan, lampiran, ketentuan atau pasal tambahan.
3.   Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.
4.   Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
5.   Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.
6.   Bea Cukai adalah perihal (urusan) yang berhubungan dengan pajak.
7.   Bill of right adalah suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tidak berdarah.
8.   Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan.
9.   Cipta adalah kemampuan pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru, angan-angan yang kreatif.
10.    Deklaratif adalah bersifat pernyataan ringkas dan jelas. diktator adalah kepala pemerintahan yang mempunyai kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan cara yang tidak demokratis.
11.    Diskriminatif adalah bersifat diskriminasi (membeda-bedakan).
12.    Doktrin adalah pandapat ahli hukum atau pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan bagi hakim.
13.    Duta adalah orang yang mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang diwakilinya.
14.    Eksistensi adalah hal berada, keberadaan.
15.    Federalisme adalah paham yang menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yang berotonomi penuh mengenai urusan dalam negeri.
16.    Grasi adalah ampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
17.    Harkat adalah derajat (kemuliaan), taraf, mutu, nilai, dan harga.
18.    Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
19.    Imigrasi adalah perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.
20.    Imperatif adalah bersifat memerintah atau memberi komando, mempunyai hak memberi komando, bersifat mengharuskan.
21.    Karsa adalah daya (kekuatan) jiwa yang mendorong makhluk hidup untuk berkehendak.
22.    Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
23.    Keadilan adalah sifat perbuatan atau perlakuan yang adil.
24.    Kebenaran adalah keadaan atau hal yang cocok dengan keadaan atau hak yang sesungguhnya.
25.    Kebiasaan atau custom adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang mengenai hal yang sama.
26.    Kejaksaan adalah alat negara sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana.
27.    Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
28.    Kepolisian adalah alat negara yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
29.    Komnas HAM adalah lembaga HAM yang dibentuk oleh pemerintah.
30.    Konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu.
31.    Konstitutif adalah unsur yang mutlak dan harus ada.
32.    Konsul adalah orang yang diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus kepentingan perdagangan atau perihal warga negaranya di negara lain.
33.    Konsultasi adalah pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasihat dan saran) yang sebaik-baiknya.
34.    Korporasi adalah perusahaan atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
35.    Korupsi adalah tindakan atau perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
36.    Magna Charta adalah suatu dokumen yang mencatat tentang beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka.
37.    Martabat adalah tingkat harkat kemanusiaan dan harga diri.
38.    Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
39.    Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja.
40.    Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
41.    Natie atau Nation adalah masyarakat yang diwujudkan bentuknya oleh sejarah yang memiliki unsur yaitu adanya satu kesatuan bahasa, daerah, ekonomi, dan satu kesatuan jiwa.
42.    Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
43.    Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang lain.
44.    Oposisi adalah partai penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.
45.    Paguyuban adalah perkumpulan yang bersifat kekeluargaan, didirikan orang-orang yang sepaham (sedarah) untuk membina persatuan (kerukunan) di antara para anggotanya.
46.    Paspor adalah surat yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
47.    Patriotisme adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
48.    Pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan yang menangani kasus pelanggaran  HAM yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
49.    Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan (fakta) yang ada.
50.    Pengakuan de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
51.    Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara pengadilan.
52.    Peranakan adalah keturunan anak negeri dengan orang asing.
53.    Piagam Madinah adalah piagam HAM yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW.
54.    Pluralisme adalah keadaan masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya).
55.    Policy Executing adalah kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk policy making.
56.    Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
57.    Populasi adalah seluruh jumlah orang atau penduduk di suatu daerah.
58.    Rakyat adalah penduduk suatu negara. ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik.
59.    Rehabilitasi adalah pemulihan kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).
60.    Rekomendasi adalah hal minta perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya, saran yang menganjurkan (membenarkan atau menguatkan).
61.    Representasi adalah perbuatan mewakili, keadaan diwakili, apa yang mewakili, dan perwakilan. suaka politik adalah Perlindungan secara politik terhadap orang asing yang terlibat dalam perkara politik.
62.    Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
63.    Teritorial adalah mengenai bagian wilayah (daerah hukum) suatu negara.
64.    Totalitarianisme adalah paham yang dianut oleh pemerintahan totaliter dan praktik-praktik yang dilaksanakan.
65.    Traktat adalah perjanjian antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan.
66.    Undang-undang atau statute adalah semua bentuk peraturan perundang-undangan (undang-undang dalam pengertian materiil, bukan hanya undang-undang dalam arti formal).
67.    Wilayah adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan). yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara yang serupa.

0 Response to "Daftar Arti Kata Istilah Penting PKn / Pendidikan Kewarganegaraan"

Posting Komentar