1.
Abolisi adalah peniadaan
peristiwa pidana.
2.
Adendum adalah jilid
tambahan, lampiran, ketentuan atau pasal tambahan.
3.
Adopsi adalah pengangkatan
anak orang lain sebagai anak sendiri.
4.
Amnesti adalah pengampunan
atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau
sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
5.
Bangsa adalah orang-orang
yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya, serta
berpemerintahan sendiri.
6.
Bea Cukai adalah perihal
(urusan) yang berhubungan dengan pajak.
7.
Bill of right adalah suatu undang-undang yang diterima
oleh parlemen Inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan
terhadap Raja James II, dalam suatu revolusi tidak berdarah.
8.
Birokrasi adalah sistem
pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang
pada hierarki dan jenjang jabatan.
9.
Cipta adalah kemampuan
pikiran untuk mengadakan sesuatu yang baru, angan-angan yang kreatif.
10.
Deklaratif adalah bersifat
pernyataan ringkas dan jelas. diktator adalah kepala pemerintahan yang
mempunyai kekuasaan mutlak, biasanya diperoleh melalui kekerasan atau dengan
cara yang tidak demokratis.
11.
Diskriminatif adalah bersifat
diskriminasi (membeda-bedakan).
12.
Doktrin adalah pandapat ahli
hukum atau pendapat para sarjana hukum terkemuka yang memiliki pengaruh dalam
pengambilan keputusan bagi hakim.
13.
Duta adalah orang yang
mewakili suatu negara di negara lain untuk mengurus kepentingan negara yang
diwakilinya.
14.
Eksistensi adalah hal berada,
keberadaan.
15.
Federalisme adalah paham yang
menganjurkan pembagian negara atas bagian-bagian yang berotonomi penuh mengenai
urusan dalam negeri.
16.
Grasi adalah ampunan yang
diberikan oleh kepala negara kepada orang yang telah dijatuhi hukuman.
17.
Harkat adalah derajat
(kemuliaan), taraf, mutu, nilai, dan harga.
18.
Hukum adalah peraturan
atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa
atau pemerintah.
19.
Imigrasi adalah perpindahan
penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.
20.
Imperatif adalah bersifat
memerintah atau memberi komando, mempunyai hak memberi komando, bersifat
mengharuskan.
21.
Karsa adalah daya
(kekuatan) jiwa yang mendorong makhluk hidup untuk berkehendak.
22.
Kasasi adalah pembatalan
atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena
putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dengan undang-undang.
23.
Keadilan adalah sifat
perbuatan atau perlakuan yang adil.
24.
Kebenaran adalah keadaan atau
hal yang cocok dengan keadaan atau hak yang sesungguhnya.
25.
Kebiasaan atau custom
adalah perbuatan manusia atau lembaga yang dilakukan secara berulang-ulang
mengenai hal yang sama.
26.
Kejaksaan adalah alat negara
sebagai penegak hukum yang juga berperan sebagai penuntut umum dalam perkara
pidana.
27.
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
28.
Kepolisian adalah alat negara
yang mempunyai peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, dan memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
29.
Komnas HAM adalah lembaga HAM
yang dibentuk oleh pemerintah.
30.
Konsiliasi adalah usaha
mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan
menyelesaikan perselisihan itu.
31.
Konstitutif adalah unsur yang
mutlak dan harus ada.
32.
Konsul adalah orang yang
diangkat dan ditugasi sebagai wakil pemerintah suatu negara dalam mengurus
kepentingan perdagangan atau perihal warga negaranya di negara lain.
33.
Konsultasi adalah pertukaran
pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasihat dan saran) yang sebaik-baiknya.
34.
Korporasi adalah perusahaan
atau badan usaha yang sangat besar atau beberapa perusahaan yang dikelola dan
dijalankan sebagai satu perusahaan besar.
35.
Korupsi adalah tindakan atau
perbuatan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan
pribadi atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau
perekonomian negara.
36.
Magna Charta adalah suatu dokumen yang mencatat tentang
beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada para bangsawan
bawahannya atas tuntutan mereka.
37.
Martabat adalah tingkat
harkat kemanusiaan dan harga diri.
38.
Mediasi adalah proses
pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai
penasihat.
39.
Monarki Absolut adalah bentuk
pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja.
40.
Nasionalisme adalah paham atau
ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
41.
Natie atau Nation adalah masyarakat yang diwujudkan
bentuknya oleh sejarah yang memiliki unsur yaitu adanya satu kesatuan bahasa,
daerah, ekonomi, dan satu kesatuan jiwa.
42.
Negara adalah organisasi
dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
oleh rakyat.
43.
Negosiasi adalah proses
tawar-menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara
satu pihak (kelompok atau organisasi) dan pihak (kelompok atau organisasi) yang
lain.
44.
Oposisi adalah partai
penentang di dewan perwakilan dan sebagainya yang menentang dan mengkritik
pendapat atau kebijaksanaan politik golongan yang berkuasa.
45.
Paguyuban adalah perkumpulan
yang bersifat kekeluargaan, didirikan orang-orang yang sepaham (sedarah) untuk
membina persatuan (kerukunan) di antara para anggotanya.
46.
Paspor adalah surat yang
dikeluarkan oleh pemerintah untuk seorang warga negara yang akan mengadakan
perjalanan ke luar negeri.
47.
Patriotisme adalah sikap
seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan
kemakmuran tanah airnya.
48.
Pengadilan HAM ad hoc adalah pengadilan yang menangani
kasus pelanggaran HAM yang terjadi
sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
49.
Pengakuan de facto adalah pengakuan
menurut kenyataan (fakta) yang ada.
50.
Pengakuan de jure adalah pengakuan
secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
51.
Peradilan adalah segala
sesuatu mengenai perkara pengadilan.
52.
Peranakan adalah keturunan
anak negeri dengan orang asing.
53.
Piagam Madinah adalah piagam HAM
yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW.
54.
Pluralisme adalah keadaan
masyarakat yang majemuk (bersangkutan dengan sistem sosial dan politiknya).
55.
Policy Executing adalah kebijaksanaan yang harus
dilaksanakan untuk policy making.
56.
Policy making adalah kebijaksanaan negara pada waktu tertentu
untuk seluruh masyarakat.
57.
Populasi adalah seluruh
jumlah orang atau penduduk di suatu daerah.
58.
Rakyat adalah penduduk
suatu negara. ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik.
59.
Rehabilitasi adalah pemulihan
kepada kedudukan (keadaan, nama baik) yang dahulu (semula).
60.
Rekomendasi adalah hal minta
perhatian bahwa orang yang disebut dapat dipercaya, saran yang menganjurkan
(membenarkan atau menguatkan).
61.
Representasi adalah perbuatan
mewakili, keadaan diwakili, apa yang mewakili, dan perwakilan. suaka politik
adalah Perlindungan secara politik terhadap orang asing yang terlibat dalam
perkara politik.
62.
Sumber hukum adalah segala
sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang dipergunakan
oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
63.
Teritorial adalah mengenai
bagian wilayah (daerah hukum) suatu negara.
64.
Totalitarianisme adalah paham yang
dianut oleh pemerintahan totaliter dan praktik-praktik yang dilaksanakan.
65.
Traktat adalah perjanjian
antara dua negara atau lebih mengenai masalah-masalah tertentu yang menjadi
kepentingan negara yang bersangkutan.
66.
Undang-undang atau statute
adalah semua bentuk peraturan perundang-undangan (undang-undang dalam
pengertian materiil, bukan hanya undang-undang dalam arti formal).
67.
Wilayah adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan,
pengawasan). yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu terhadap suatu
perkara yang tidak diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya
dalam memutuskan perkara yang serupa.
0 Response to "Daftar Arti Kata Istilah Penting PKn / Pendidikan Kewarganegaraan"
Posting Komentar