Edukasippkn.com
- Ada 3 aliran tentang hubungan hukum dan UU yaitu:
1. Aliran Legisme
Karena
adanyan kepastian hukum kodifikasi menganggap bahwa:
a.
Di luar UU tidak ada hukum
b.
Sumber hukum satu-satunya adalah UU
c.
Hakim memutus perkara berdasarkan UU
d.
Hakim hanya sebagai terompet UU
e.
Terbentuknya
2. Aliran Rechtslehre
Adalah
yang bertolak belakang dengan aliran legisme. Dan mengatakan bahwa hukum hanya
terdapat diluar UU. Hakim memutus berdasarkan keyakinan hakim. Satu-satunya
sumber hukum adalah yurisprudensi.
3. Aliran
Rechtvinding
Adalah
sumber hukum ada beberapa macam:
a.
UU
b.
Putusan hakim
c.
Kejaksaan
d.
Tata negara
e.
doktrin
Aliran
yang dipergunakan di Indonesia adalah aliran Rechtvinding berarti hakim memutus
perkara berdasarkan UU dan hukum lainnya yang berlaku didalam masyarakat secara
terbatas. Tindakan halim tersebut dihubungi oleh hukum.
Dalam
pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan diluar UU. Hakim
tidak dapat menolak suatu perkara dengan alasan bahwa tidak ada UU atau UU
tidak jelas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Azas Legalitas yaitu azas yang
menyatakan bahwa untuk menentukan suatu perbuatan-perbuatan tindak pidana UU
harus menyebutnya secara jelas atau menurut pasal 1 ayat 1 KUHP.
0 Response to "Aliran-aliran Hukum Dalam Masyarakat Indonesia"
Posting Komentar