Aliran-aliran Hukum Dalam Masyarakat Indonesia

Edukasippkn.com - Ada 3 aliran tentang hubungan hukum dan UU yaitu:

1. Aliran Legisme

Karena adanyan kepastian hukum kodifikasi menganggap bahwa:

a. Di luar UU tidak ada hukum
b. Sumber hukum satu-satunya adalah UU
c. Hakim memutus perkara berdasarkan UU
d. Hakim hanya sebagai terompet UU
e. Terbentuknya

2. Aliran Rechtslehre

Adalah yang bertolak belakang dengan aliran legisme. Dan mengatakan bahwa hukum hanya terdapat diluar UU. Hakim memutus berdasarkan keyakinan hakim. Satu-satunya sumber hukum adalah yurisprudensi.

3. Aliran Rechtvinding

Adalah sumber hukum ada beberapa macam:

a. UU
b. Putusan hakim
c. Kejaksaan
d. Tata negara
e. doktrin

Aliran yang dipergunakan di Indonesia adalah aliran Rechtvinding berarti hakim memutus perkara berdasarkan UU dan hukum lainnya yang berlaku didalam masyarakat secara terbatas. Tindakan halim tersebut dihubungi oleh hukum.

Dalam pasal 22 AB menyatakan bahwa hakim memutus perkara berdasarkan diluar UU. Hakim tidak dapat menolak suatu perkara dengan alasan bahwa tidak ada UU atau UU tidak jelas dalam pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu Azas Legalitas yaitu azas yang menyatakan bahwa untuk menentukan suatu perbuatan-perbuatan tindak pidana UU harus menyebutnya secara jelas atau menurut pasal 1 ayat 1 KUHP.

0 Response to "Aliran-aliran Hukum Dalam Masyarakat Indonesia"

Posting Komentar