Edukasippkn.com
- Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat sementara.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Jumlah
anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga
puluh) orang. Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan
panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan
prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah
panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah
anggota tiap-tiap fraksi.
Fraksi
yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama
calon pimpinan panitia khusus kepada
pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus.
Pemilihan
pimpinan panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia
khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat
diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat
menyelesaikan tugasnya.
Panitia
khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau
karena tugasnya dinyatakan selesai.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Panitia-Khusus
Related Posts :
Tugas Badan Musyawarah DPR
Badan
Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan… Read More...
Susunan Keanggotaan dan Tugas Mahkamah Kehormatan Dewan / MKD DPR RI
Mahkamah
Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat tetap.
Mahkamah
Kehormatan Dewan bertujuan… Read More...
Susunan, Kedudukan, dan Fungsi DPR
DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
DPR
merupakan lembaga perwakilan ra… Read More...
Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen / BKSAP DPR RI
Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap… Read More...
Tugas Badan Legislasi / Baleg DPR
Badan
Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat
tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan Badan … Read More...
Yang Dapat Komisi DPR Adakan Dalam Melaksanakan Tugas
Komisi
dalam melaksanakan tugas, dapat mengadakan:
a.
rapat
kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lem… Read More...
Pengaduan Pelanggaran di MKD / Mahkamah Kehormatan DPR RI
Pelanggaran
yang tidak memerlukan pengaduan adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota
DPR berupa:
a.
ketidakhadiran
da… Read More...
DPR Berhak Memanggil Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Badan Hukum, Atau Warga Masyarakat
DPR
dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, berhak memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secar… Read More...
Isi Sumpah / Janji Anggota DPR
Anggota
DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh) orang.
Keanggotaan
DPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Anggota DPR berdomisili … Read More...
0 Response to "Pengertian Pansus DPR (Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat)"
Posting Komentar