Pengertian Pansus DPR (Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat)

Edukasippkn.com - Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang. Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.


Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Fraksi yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama calon  pimpinan panitia khusus kepada pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus.

Pemilihan pimpinan panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.

Panitia khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu  yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat menyelesaikan tugasnya.

Panitia khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau karena tugasnya dinyatakan selesai.

Sumber : http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Panitia-Khusus

0 Response to "Pengertian Pansus DPR (Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat)"

Posting Komentar