Edukasippkn.com
- Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang
bersifat sementara.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan
pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Jumlah
anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga
puluh) orang. Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang ada serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Fraksi
yang mendapatkan komposisi pimpinan panitia khusus mengajukan satu nama
calon pimpinan panitia khusus kepada
pimpinan DPR untuk dipilih dalam rapat panitia khusus.
Pemilihan
pimpinan panitia khusus dilakukan dalam rapat panitia khusus yang dipimpin oleh
pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan panitia khusus.
Panitia
khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna dan dapat
diperpanjang oleh Badan Musyawarah apabila panitia khusus belum dapat
menyelesaikan tugasnya.
Panitia
khusus dibubarkan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya berakhir atau
karena tugasnya dinyatakan selesai.
Sumber
: http://www.dpr.go.id/akd/index/id/Tentang-Panitia-Khusus
0 Response to "Pengertian Pansus DPR (Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat)"
Posting Komentar