Edukasippkn.com - Berdasarkan pada informasi resmi dari situs Dapodik Dirjen Dikdasmen yang dikirimkan kepada Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK di Seluruh Nusantara bahwasannya dalam rangka menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Permendikbud
ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam
menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif,
akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan
pendidikan.
Dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk
Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB
I Ketentuan Umum
BAB
II Tujuan
BAB
III Tata Cara PPDB
BAB
IV Perpindahan Peserta Didik
BAB
V Rombongan Belajar
BAB
VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB
VII Larangan
BAB
VIII Sanksi
BAB
IX Ketentuan Lain-lain
BAB
X Ketentuan Peralihan
BAB
XI Ketentuan Penutup
Download
selengkapnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB (Penerimaan Peserta
Didik Baru) tahun pelajaran 2017/2018 silahkan klik pada links berikut. Semoga
bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB"
Posting Komentar