Edukasippkn.com
- Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Berikut ini
diberikan salah satu model pelaksanaan Program Induksi melalui tahapan-tahapan
tertentu.
A. Persiapan Program
Induksi
Pada
sekolah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula akan bertugas
di sekolah/madrasah tersebut perlu dilakukan hal-hal berikut:
1.
Pelatihan
tentang pelaksanaan program induksi bagi guru yang diikuti oleh kepala
sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas
sekolah/madrasah.
2.
Kepala
sekolah/madrasah menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat
kebijakan, prosedur sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran, dan
informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan
lingkungan sekolah/madrasah.
3.
Kepala
sekolah/madrasah melakukan Analisis Kebutuhan
dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, pengalaman mengajar guru pemula,
keberadaan/keterlibatan/kepedulian kelompok/organisasi profesi, keberadaan guru
yang dapat dijadikan pembimbing atau calon pembimbing, pengalaman pembimbing, kesiapan menyediakan Buku Panduan dan
faktor-faktor pendukung lainnya.
4.
Kepala
sekolah/madrasah menunjuk seorang pembimbing yang memiliki kriteria yang sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
B. Pengenalan
Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya
Pengenalan
sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru
pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula melapor kepada
kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas.
Pada
bulan pertama ini, pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi
sekolah/madrasah dan memperkenalkan guru pemula kepada siswa, serta selanjutnya
melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses
pembelajaran dan tugas terkait lainnya.
Guru
Pemula dapat mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya,
mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data
sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, kode etik guru, dan menemukan
serta mempelajari sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah, mempelajari
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
C. Pelaksanaan dan
Observasi Pembelajaran
Pada
bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing menyusun:
(1)
Rencana
Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi,
(2)
Silabus
dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan
minggu-minggu pertama.
Pembimbingan
yang diberikan kepada guru pemula
meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait
dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.
Pembimbingan
proses pembelajaran meliputi penyusunan perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran; membimbing dan melatih
peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Proses pembimbingan ini
bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogis dan kompetensi professional.
Pembimbingan
proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara :
(1)
memberi
motivasi dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan
pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa
(2)
memberi
kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran guru lain,
(3)
melakukan
observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogis dan professional dengan
menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran.
Pembimbingan
pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, bertujuan
untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial.
Pembimbingan
ini dilakukan dengan cara :
(1)
melibatkan
guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah,
(2)
memberi
motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada
kegiatan yang menjadi tugas tambahan yang diemban guru pemula,
(3)
melakukan
observasi untuk mengembangkan kompetensi
kepribadian dan sosial dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran.
Setelah
pembimbingan proses pembelajaran, maka dilakukan observasi pembelajaran oleh
pembimbing sekuarang-kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan
program induksi dari bulan ke 2 sampai dengan bulan ke 9.
D. Metode Penilaian
Penilaian
guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru:
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi
profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi
pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas tambahan.
Observasi
pembelajaran ini diawali dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk
menentukan fokus elemen kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5
elemen), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus elemen
kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pasca observasi untuk
membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus elemen
kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang
sudah baik dan hal yang perlu dikembangkan.
Setiap
komponen penilaian dituliskan hasil penilaian berdasarkan observasi kemudian juga dituliskan deskripsi hasil
penilaian tersebut. Dengan adanya deskripsi maka akan dapat diberikan masukan
atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran berikutnya.
Penilaian
dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu (1) Penilaian tahap pertama yang
dilakukan oleh pembimbing pada bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-9 dengan
tujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan tugas
tambahan yang terkait, (2) penilaian tahap ke-2 yang dilakukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah dengan tujuan untuk
menentukan Nilai Kinerja Guru Pemula.
Pada
penilaian tahap 1 dan 2, umpan balik dan perbaikan dilakukan sehingga
diharapkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan pembelajaran guru pemula. Pada
penilaian tahap ke dua yang merupakan kelanjutan penilaian tahap pertama, bila
masih ditemukan kekurangan maka kepala sekolah/madrasah atau pengawas
sekolah/madrasah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru
pemula, sehingga pada akhir penilaian diharapkan guru pemula telah memenuhi
syarat minimal yaitu semua komponen penilaian memiliki kriteria nilai Baik.
Komponen
dan Kiteria Penilaian
A
= Amat Baik B = Baik C = Cukup D = Sedang E =
Kurang
Kompetensi A B C D E
1. Kompetensi pedagogis
1.1. Memahami latar belakang siswa
1.2. Memahami teori belajar
1.3. Pengembangan kurikulum
1.4. Aktivitas pengembangan pendidikan
1.5. Peningkatan potensi siswa
1.6. Komunikasi dengan siswa
1.7. Assessmen & evaluasi
2. Kompetensi kepribadian
2.1. Berperilaku sesuai dengan norma,
kebiasaan dan hukum di Indonesia
2.2. Kepribadian matang dan stabil
2.3. Memiliki etika kerja dan komitmen
serta kebanggan menjadi guru
3. Kompetensi social
3.1. Berperilaku inklusf, objektif, dan tidak pilih kasih
3.2. Komunikasi dengan guru, pegawai
sekolah,orang tua, dan masyarakat
4. Kompetensi profesional
4.1. Pengetahuan dan pemahaman tentang
struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap
pengajaran
4.2. Profesionalisme yang meningkat melalui
refleksi diri
E. Penilaian Tahap
Pertama, Umpan Balik dan Perbaikan
Penilaian
tahap pertama dilaksanakan pada bulan
ke-2 sampai dengan ke-9 berupa penilaian kenerja guru melalui observasi pembelajaran, ulasan dan masukan
oleh guru pembimbing. Penilaian tahap 1 merupakan penilaian proses (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan
guru pemula dalam melaksanakan tugas proses pembelajaran yang meliputi menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, membimbing dan melatih
peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan
kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
Penilaian
tahap ini dilakukan oleh pembimbing
dengan observasi pembelajaran dan
observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan
sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap 1.
Tujuan
penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang
perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran
perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka tentang
semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing
dapat memberikan contoh proses pembelajaran yang baik di kelasnya atau di kelas
yang diajar oleh guru lain.
Proses
observasi mengajar memiliki tahapan sebagai berikut:
1.
Pra Observasi
Guru
pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi
pembelajaran. Fokus observasi meliputi elemen kompetensi (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti
sebagaimana yang tertulis dalam Lembar
Observasi Pembelajaran bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi guru
pemula.
2.
Pelaksanaan Observasi
Pada
saat pelaksanaan observasi, Pembimbing mengisi
Lembar Observasi Pembelajaran sesuai dengan hasil observasi pembimbing
terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh guru pemula.
3.
Pasca Observasi
Guru
pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah selesai mengajar.
Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses
pembelajaran. Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran
kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh Guru pemula , pembimbing dan
kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio Penilaian
Proses ( assessment for learning)
Penilaian
tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses
pembelajaran dan tugas tambahan yang terkait. Selama berlangsungnya penilaian
tahap pertama, kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan pembimbingan
dan penilaian tahap pertama terhadap
guru pemula, pengawas sekolah/madrasah melakukan pemantauan, pembinaan,
pemberian dukungan dalam pelaksanaan pembimbingan dan penilaian guru pemula.
F. Penilian Tahap Ke
Dua
Penilaian
tahap ke dua dilaksanakan pada
bulan ke sepuluh sampai dengan bulan ke
sebelas, berupa observasi pembelajaran, ulasan dan masukan oleh kepala
sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, yang mengarah pada peningkatan
kompetensi dalam pembelajaran.
Penilaian
tahap 2 merupakan penilaian hasil (assessment of learning) yang bertujuan untuk
menentukan kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran dan
tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru pemula.
Observasi
pembelajaran pada penilaian tahap ke dua
dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali,
sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali.
Observasi
pembelajaran dalam penilaian tahap ke-2 oleh kepala sekolah/madrsah dan
pengawas sekolah/madrasah disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan
dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran.
Apabila
kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah menemukan adanya
kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran oleh guru pemula maka kepala
sekolah/madrasah dan atau pengawas sekolah/madrasah wajib memberikan umpan
balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.
Langkah observasi pembelajaran yang dilakukan kepala
sekolah dan pengawas dalam Tahap 2 adalah sebagai berikut:
1.
Pra observasi
Penilai
(kepala sekolah atau pengawas) bersama guru pemula menentukan fokus observasi
pembelajaran. Fokus observasi maksimal
lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi
mengajar. Fokus observasi ditandai dalam
Lembar Observasi Pembelajaran
Kepala Sekolah/Pengawas dan Lembar Refleksi Pembelajaran yang digunakan oleh guru pemula sebelum dilaksanakannya observasi.
2.
Pelaksanaan Observasi
Pada
saat pelaksanaan Observasi, penilai (kepala sekolah/madrasah atau pengawas
sekolah/madrasah) mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi Lembar Observasi Pembelajaran sesuai dengan
fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.
3.
Pasca Observasi
Guru
pemula mengisi Lembar Refleksi
Pembelajaran setelah pembelajaran
dilaksakan. Penilai (kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah)
dan guru pemula membahas hasil penilaian pada setiap tahap dan memberikan
masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
Guru
Pemula dan penilai (kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah)
menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran. Kepala sekolah memberikan
salinan Lembar Observasi
Pembelajaran kepada guru pemula.
Hasil
penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas
sekolah/madrasah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka,
akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika
semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki
kriteria nilai dengan kategori Baik.
G.
Pelaporan
Pelaporan
dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah
Penilaian Tahap 2 selesai dengan
langkah-langkah:
a.
Pembuatan
Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja
Guru Pemula oleh Kepala Sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan
pembimbing dan dikonsultasikan dengan pengawas sekolah/madrasah berdasarkan
Hasil Penilaian Tahap II.
b.
Pengkajian
hasil penilaian Tahap 1 dan 2 oleh pengawas sekolah/madrasah dengan kepala
sekolah/madrasah, pembimbing, dan guru
pemula.
c.
Penentuan
Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan
pengkajian Penilaian Tahap 2 dengan mempertimbangkan Penilaian Tahap 1, yang
selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat
Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.
-
Amat
Baik, jika skor penilaian antara 91-100
-
Baik,
jika skor penilaian antara 76-90
-
Cukup,
jika skor penilaian antara 61-75
-
Sedang,
jika skor penilaian antara 51-60
-
Kurang,
jika skor penilaian kurang dari 50
d.
Penandatanganan
Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh guru pemula, kepala
sekolah/madrasah, dan pengawas sekolah/madrasah
e.
Pengajuan
penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan
Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik.
Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil
menyelesaikan Program Induksi dengan
baik.
0 Response to "Langkah-langkah Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula / PIGP"
Posting Komentar