Langkah-langkah Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula / PIGP

Edukasippkn.com - Program Induksi dapat dilaksanakan dalam beberapa model. Berikut ini diberikan salah satu model pelaksanaan Program Induksi melalui tahapan-tahapan tertentu.

A. Persiapan Program Induksi

Pada sekolah yang akan melaksanakan program induksi bagi guru pemula akan bertugas di sekolah/madrasah tersebut perlu dilakukan hal-hal berikut:

1.   Pelatihan tentang pelaksanaan program induksi bagi guru yang diikuti oleh kepala sekolah/madrasah dan calon pembimbing dengan pelatih seorang pengawas sekolah/madrasah.
2.   Kepala sekolah/madrasah menyiapkan Buku Pedoman bagi guru pemula yang memuat kebijakan, prosedur sekolah/madrasah, format administrasi pembelajaran, dan informasi lain yang dapat membantu guru pemula belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah/madrasah.
3.   Kepala sekolah/madrasah melakukan Analisis Kebutuhan  dengan mempertimbangkan ciri khas sekolah/madrasah, pengalaman  mengajar guru pemula, keberadaan/keterlibatan/kepedulian kelompok/organisasi profesi, keberadaan guru yang dapat dijadikan pembimbing atau calon pembimbing, pengalaman pembimbing,  kesiapan menyediakan Buku Panduan dan faktor-faktor pendukung lainnya.
4.   Kepala sekolah/madrasah menunjuk seorang pembimbing yang memiliki kriteria yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

B. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan Lingkungannya

Pengenalan sekolah/madrasah dan lingkungannya dilaksanakan pada bulan pertama setelah guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula melapor kepada kepala sekolah/madrasah tempat guru pemula bertugas.

Pada bulan pertama ini, pembimbing memperkenalkan situasi dan kondisi sekolah/madrasah dan memperkenalkan guru pemula kepada siswa, serta selanjutnya melakukan bimbingan dalam menyusunan perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran dan tugas terkait lainnya.

Guru Pemula dapat mengamati situasi dan kondisi sekolah serta lingkungannya, mempelajari Buku Pedoman dan Panduan Kerja bagi guru pemula, data-data sekolah/madrasah, tata tertib sekolah/madrasah, kode etik guru, dan menemukan serta mempelajari sarana dan sumber belajar di sekolah/madrasah, mempelajari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.

C. Pelaksanaan dan Observasi Pembelajaran

Pada bulan ke dua, guru pemula bersama pembimbing menyusun:

(1)  Rencana Pengembangan Keprofesian (RPK) untuk tahun pertama masa induksi,
(2)  Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang akan digunakan pada pertemuan minggu-minggu pertama.

Pembimbingan yang diberikan kepada guru pemula  meliputi proses pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, seperti pembina ekstra kurikuler.

Pembimbingan proses pembelajaran  meliputi  penyusunan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru. Proses pembimbingan ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pedagogis dan kompetensi professional.

Pembimbingan proses pembelajaran dapat dilakukan dengan cara :

(1)  memberi motivasi dan arahan tentang penyusunan perencanaan pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa
(2)  memberi kesempatan kepada guru pemula untuk melakukan observasi pembelajaran guru lain,
(3)  melakukan observasi untuk mengembangkan kompetensi pedagogis dan professional dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran.

Pembimbingan pelaksanaan tugas tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepribadian dan sosial.

Pembimbingan ini dilakukan dengan cara :

(1)  melibatkan guru pemula dalam kegiatan-kegiatan di sekolah,
(2)  memberi motivasi dan arahan dalam menyusun program dan pelaksanaan program pada kegiatan yang menjadi tugas tambahan yang diemban guru pemula,
(3)  melakukan observasi untuk mengembangkan  kompetensi kepribadian dan sosial dengan menggunakan Lembar Observasi Pembelajaran.

Setelah pembimbingan proses pembelajaran, maka dilakukan observasi pembelajaran oleh pembimbing sekuarang-kurangnya 1 kali setiap bulan pada masa pelaksanaan program induksi dari bulan ke 2 sampai dengan bulan ke 9.

D. Metode Penilaian

Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran dan observasi pelaksanaan tugas tambahan.

Observasi pembelajaran ini diawali dengan pertemuan praobservasi yang dilaksanakan untuk menentukan fokus elemen kompetensi guru yang akan diobservasi (maksimal 5 elemen), kemudian pelaksanaan observasi yang dilakukan terhadap fokus elemen kompetensi yang telah disepakati, dan diakhiri pertemuan pasca observasi untuk membahas hasil observasi dan memberikan umpan balik berdasarkan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati bersama, berupa ulasan tentang hal-hal yang sudah baik dan hal  yang perlu dikembangkan.

Setiap komponen penilaian dituliskan hasil penilaian berdasarkan observasi  kemudian juga dituliskan deskripsi hasil penilaian tersebut. Dengan adanya deskripsi maka akan dapat diberikan masukan atau umpan balik untuk perbaikan pada pelaksanaan pembelajaran berikutnya.

Penilaian dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu (1) Penilaian tahap pertama yang dilakukan oleh pembimbing pada bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-9 dengan tujuan untuk mengembangkan kompetensi guru dalam proses pembelajaran dan tugas tambahan yang terkait, (2) penilaian tahap ke-2 yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah dengan tujuan untuk menentukan  Nilai Kinerja Guru Pemula.

Pada penilaian tahap 1 dan 2, umpan balik dan perbaikan dilakukan sehingga diharapkan adanya kemajuan dalam pelaksanaan pembelajaran guru pemula. Pada penilaian tahap ke dua yang merupakan kelanjutan penilaian tahap pertama, bila masih ditemukan kekurangan maka kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula, sehingga pada akhir penilaian diharapkan guru pemula telah memenuhi syarat minimal yaitu semua komponen penilaian memiliki kriteria nilai Baik.

Komponen dan Kiteria Penilaian

A = Amat Baik   B = Baik           C = Cukup        D = Sedang      E = Kurang

Kompetensi      A          B          C          D          E

1.         Kompetensi pedagogis                                                
1.1.       Memahami latar belakang siswa                                                
1.2.       Memahami teori belajar                                                 
1.3.       Pengembangan kurikulum                                                         
1.4.       Aktivitas pengembangan pendidikan                                                     
1.5.       Peningkatan potensi siswa                                                        
1.6.       Komunikasi dengan siswa                                                         
1.7.       Assessmen & evaluasi                                                  
2.         Kompetensi kepribadian                                                           
2.1.       Berperilaku sesuai dengan norma, kebiasaan dan hukum di Indonesia                                                     
2.2.       Kepribadian matang dan  stabil                                                 
2.3.       Memiliki etika kerja dan komitmen serta  kebanggan menjadi guru                                                          
3.         Kompetensi social                                                        
3.1.       Berperilaku  inklusf, objektif, dan tidak pilih kasih                                                          
3.2.       Komunikasi dengan guru, pegawai sekolah,orang tua, dan masyarakat                                                   
4.         Kompetensi profesional                                                            
4.1.       Pengetahuan dan pemahaman tentang struktur, isi dan standard kompetensi mata pelajaran dan tahap-tahap pengajaran                                                       
4.2.       Profesionalisme yang meningkat melalui refleksi diri                                                      

E. Penilaian Tahap Pertama, Umpan Balik dan Perbaikan

Penilaian tahap pertama dilaksanakan  pada bulan ke-2 sampai dengan ke-9 berupa penilaian kenerja guru melalui  observasi pembelajaran, ulasan dan masukan oleh guru pembimbing. Penilaian tahap 1 merupakan penilaian proses  (assessment for learning) sebagai bentuk pembimbingan guru pemula dalam melaksanakan tugas proses pembelajaran yang meliputi  menyusun perencanaan pembelajaran,  melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,  membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.

Penilaian tahap ini dilakukan oleh  pembimbing dengan  observasi pembelajaran dan observasi kegiatan yang menjadi beban kerja guru pemula, dilaksanakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam setiap bulan selama masa penilaian tahap 1.

Tujuan penilaian tahap pertama ini adalah untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang perlu dikembangkan, memberikan umpan balik secara reguler dan memberikan saran perbaikan dengan melakukan diskusi secara terbuka   tentang  semua aspek mengajar dengan suatu fokus spesifik  yang perlu untuk dikembangkan. Pembimbing dapat memberikan contoh proses pembelajaran yang baik di kelasnya atau di kelas yang diajar oleh guru lain.

Proses observasi mengajar memiliki tahapan sebagai berikut: 

1. Pra Observasi

Guru pemula dan pembimbing mendiskusikan, menentukan dan menyepakati fokus observasi pembelajaran.  Fokus observasi  meliputi elemen kompetensi  (maksimal 5) dari keempat kompetensi inti sebagaimana yang tertulis dalam  Lembar Observasi Pembelajaran bagi pembimbing dan Lembar Refleksi bagi guru pemula. 

2. Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan observasi, Pembimbing mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran sesuai dengan hasil observasi pembimbing terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh guru pemula.

3. Pasca Observasi

Guru pemula mengisi Lembar Refleksi Pembelajaran setelah selesai mengajar. Pembimbing dan guru pemula melakukan refleksi untuk mendiskusikan proses pembelajaran. Pembimbing memberikan salinan Lembar Observasi Pembelajaran kepada guru pemula yang telah ditandatangani oleh Guru pemula , pembimbing dan kepala sekolah/madrasah untuk diarsipkan sebagai dokumen Portofolio Penilaian Proses ( assessment for learning)

Penilaian tahap pertama ini dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan pokok proses pembelajaran dan tugas tambahan yang terkait. Selama berlangsungnya penilaian tahap pertama, kepala sekolah/madrasah memantau pelaksanaan pembimbingan dan  penilaian tahap pertama terhadap guru pemula, pengawas sekolah/madrasah melakukan pemantauan, pembinaan, pemberian dukungan dalam pelaksanaan pembimbingan dan penilaian guru pemula.
           
F. Penilian Tahap Ke Dua

Penilaian tahap ke dua dilaksanakan  pada bulan  ke sepuluh sampai dengan bulan ke sebelas, berupa observasi pembelajaran, ulasan dan masukan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah, yang mengarah pada peningkatan kompetensi dalam pembelajaran.

Penilaian tahap 2 merupakan penilaian hasil (assessment of learning) yang bertujuan untuk menentukan kompetensi guru pemula dalam melaksanakan proses pembelajaran dan tugas tambahan yang melekat dengan beban kerja guru pemula. 

Observasi pembelajaran pada penilaian tahap ke dua  dilakukan oleh kepala sekolah/ madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali, sedangkan oleh pengawas sekolah/madrasah sekurang-kurangnya 2 (dua) kali.

Observasi pembelajaran dalam penilaian tahap ke-2 oleh kepala sekolah/madrsah dan pengawas sekolah/madrasah disarankan untuk tidak dilakukan secara bersamaan dengan pertimbangan agar tidak menggangu proses pembelajaran.

Apabila kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah menemukan adanya kelemahan dalam pelaksanaan proses pembelajaran oleh guru pemula maka kepala sekolah/madrasah dan atau pengawas sekolah/madrasah wajib memberikan umpan balik dan saran perbaikan kepada guru pemula.

Langkah  observasi pembelajaran yang dilakukan kepala sekolah dan       pengawas  dalam Tahap 2 adalah sebagai berikut:

1. Pra observasi

Penilai (kepala sekolah atau pengawas) bersama guru pemula menentukan fokus observasi pembelajaran.  Fokus observasi maksimal lima elemen kompetensi dari setiap kompetensi inti pada setiap observasi mengajar. Fokus observasi ditandai dalam  Lembar Observasi Pembelajaran  Kepala Sekolah/Pengawas  dan    Lembar Refleksi Pembelajaran   yang digunakan oleh   guru pemula sebelum   dilaksanakannya observasi.

2. Pelaksanaan Observasi

Pada saat pelaksanaan Observasi, penilai (kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah) mengamati kegiatan pembelajaran guru pemula dan mengisi  Lembar Observasi Pembelajaran sesuai dengan fokus elemen kompetensi yang telah disepakati.

3. Pasca Observasi

Guru pemula mengisi  Lembar Refleksi Pembelajaran  setelah pembelajaran dilaksakan. Penilai (kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah/madrasah) dan guru pemula membahas hasil penilaian pada setiap tahap dan memberikan masukan kepada guru pemula setelah observasi selesai.
Guru Pemula dan penilai (kepala sekolah/madrasah atau pengawas sekolah) menandatangani Lembar Observasi Pembelajaran. Kepala sekolah memberikan salinan  Lembar Observasi Pembelajaran  kepada guru pemula.

Hasil penilaian kinerja guru pemula pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pembimbing, kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah dengan mengacu pada prinsip profesional, jujur, adil, terbuka, akuntabel dan demokratis. Peserta Program Induksi dinyatakan Berhasil, jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.

G. Pelaporan

Pelaporan dilaksanakan pada bulan ke-11 setelah  Penilaian Tahap 2  selesai dengan langkah-langkah:

a.   Pembuatan Draft Laporan Hasil Penilaian Kinerja  Guru Pemula oleh Kepala Sekolah/madrasah yang didiskusikan dengan pembimbing dan dikonsultasikan dengan pengawas sekolah/madrasah berdasarkan Hasil Penilaian Tahap  II.
b.   Pengkajian hasil penilaian Tahap 1 dan 2 oleh pengawas sekolah/madrasah dengan kepala sekolah/madrasah,  pembimbing, dan guru pemula. 
c.   Penentuan Keputusan pada Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula berdasarkan pengkajian Penilaian Tahap 2 dengan mempertimbangkan Penilaian Tahap 1, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki Nilai Kinerja dengan Kategori Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.   
-     Amat Baik, jika skor penilaian antara 91-100
-     Baik, jika skor penilaian antara 76-90
-     Cukup, jika skor penilaian antara 61-75
-     Sedang, jika skor penilaian antara 51-60
-     Kurang, jika skor penilaian kurang dari 50
d.   Penandatanganan Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula oleh guru pemula, kepala sekolah/madrasah, dan pengawas sekolah/madrasah
e.   Pengajuan penerbitan Sertifikat oleh kepala sekolah/madrasah kepada  Kepala Dinas Pendidikan atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi guru pemula yang telah memiliki Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru Pemula dengan nilai minimal berkategori Baik. Sertifikat menyatakan bahwa peserta program Induksi telah Berhasil menyelesaikan Program Induksi dengan  baik.

0 Response to "Langkah-langkah Pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula / PIGP"

Posting Komentar