Perubahan Peraturan Tata Tertib, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan dan Kode Etik Anggota DPRD

Edukasippkn.com - Perubahan terhadap Peraturan Tata Tertib, hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD, yang tidak hanya terdiri dari 1 (satu) Fraksi.

Pembahasan perubahan dilakukan dalam Paripurna yang khusus diadakan untuk keperluan tersebut dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD.

Keputusan penetapan perubahan terhadap Peraturan Tata Tertib hanya dapat dilaksanakan dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota DPRD yang hadir.

Ketentuan Peralihan

Pimpinan DPRD yang telah terpilih dan diresmikan pengangkatannya tetap melaksanakan tugas sebagai Pimpinan sampai berakhir masa jabatan.

Ketentuan Penutup

Apabila terjadi ketentuan atau klausul dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang bertentangan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, sepanjang mengenai pelaksanannya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah dibahas dengan Badan Musyawarah.

0 Response to "Perubahan Peraturan Tata Tertib, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan dan Kode Etik Anggota DPRD"

Posting Komentar