Edukasippkn.com
- Perubahan terhadap Peraturan Tata Tertib, hanya dapat diajukan oleh
sekurang-kurangnya 1/5 (satu perlima) dari jumlah anggota DPRD, yang tidak
hanya terdiri dari 1 (satu) Fraksi.
Pembahasan
perubahan dilakukan dalam Paripurna yang khusus diadakan untuk keperluan
tersebut dan harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPRD.
Keputusan
penetapan perubahan terhadap Peraturan Tata Tertib hanya dapat dilaksanakan
dengan persetujuan sekurang-kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota DPRD yang hadir.
Ketentuan Peralihan
Pimpinan
DPRD yang telah terpilih dan diresmikan pengangkatannya tetap melaksanakan
tugas sebagai Pimpinan sampai berakhir masa jabatan.
Ketentuan Penutup
Apabila
terjadi ketentuan atau klausul dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang
bertentangan dengan perubahan peraturan perundang-undangan, akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Peraturan Tata Tertib ini, sepanjang mengenai
pelaksanannya ditetapkan oleh Pimpinan DPRD setelah dibahas dengan Badan
Musyawarah.
0 Response to "Perubahan Peraturan Tata Tertib, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan dan Kode Etik Anggota DPRD"
Posting Komentar