Edukasippkn.com
- Alat kelengkapan DPRD lainya terdiri atas : Panitia Khusus / Panitia Kerja atau
alat kelengkapan lainya.
Panitia
Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara.
Jumlah anggota Panitia Khusus terdiri dari unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota Fraksi dengan jumlah anggota tidak lebih setengah dari jumlah anggota DPRD.
Pimpinan DPRD dapat menjadi Pengarah disetiap Pansus DPRD. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretartis Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus. Susunan keanggotaan, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Jumlah anggota Panitia Khusus terdiri dari unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota Fraksi dengan jumlah anggota tidak lebih setengah dari jumlah anggota DPRD.
Pimpinan DPRD dapat menjadi Pengarah disetiap Pansus DPRD. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretartis Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus. Susunan keanggotaan, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Pimpinan
DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan antara lain seperti
panitia khusus dengan keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD
setelah mendengar pertimbangan panitia musyawarah dengan persetujuan rapat
paripurna.
Panitia
khusus dan panitia kerja merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak
tetap. Jumlah anggota panitia khusus mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi
yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran.
Anggota
panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang mewakili semua unsur
fraksi. Ketua, wakil ketua, dipiiih dari dan oleh anggota serta didukung
sekretariat. Susunan keanggotaan, ketua dan wakil ketua panitia khusus ditetapkan
dalam rapat paripurna.
0 Response to "Pengertian Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPRD"
Posting Komentar