Pengertian Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPRD

Edukasippkn.com - Alat kelengkapan DPRD lainya terdiri atas : Panitia Khusus / Panitia Kerja atau alat kelengkapan lainya.  

Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara. 

Jumlah anggota Panitia Khusus terdiri dari unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota Fraksi dengan jumlah anggota tidak lebih setengah dari jumlah anggota DPRD.

Pimpinan DPRD dapat menjadi Pengarah disetiap Pansus DPRD. Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretartis Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus. Susunan keanggotaan, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus ditetapkan dalam Rapat Paripurna.

Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan antara lain seperti panitia khusus dengan keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan panitia musyawarah dengan persetujuan rapat paripurna.


Panitia khusus dan panitia kerja merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Jumlah anggota panitia khusus mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran.

Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang mewakili semua unsur fraksi. Ketua, wakil ketua, dipiiih dari dan oleh anggota serta didukung sekretariat. Susunan keanggotaan, ketua dan wakil ketua panitia khusus ditetapkan dalam rapat paripurna. 

0 Response to "Pengertian Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPRD"

Posting Komentar