EdukasiPPKn.com
- ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi
pemerintah.
Pegawai
ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait
dengan ASN ini, berikut admin share
dari situs KemenPAN-RB tentang apa saja kriteria ASN yang berkelas dunia itu?
Berikut ulasan selengkapnya :
Kepala
Lembaga Administrasi Negara (LAN) Agus Dwiyanto berujar bahwa ada yang hilang
dalam diskursus reformasi birokrasi selama ini. Menurutnya, hal yang hilang
tersebut adalah mengenai sosok ASN seperti apa yang diharapkan, dan bentuk
bersih melayani seperti apa yang ingin ditunjukkan oleh Kementerian PANRB
kepada masyarakat.
Berikut
photo Diklatpim model baru, salah satu cara untuk wujudkan ASN kelas dunia :
Hal
Ini terkait dengan cita-cita terwujudnya aparatur negara yang berkelas dunia.
Dalam hal ini, menurutnya publik berhak
mengetahui hal tersebut. “Pemerintah,
dalam hal ini melalui Kementerian PANRB, harus jelas dalam menunjukkannya pada
rakyat,” tutur Agus dalam seminar bertajuk Mengawal Kebijakan Implementasi
melalui Keterlibatan Policy Communities dan Evidence Based Policy di Kampus UI
Depok, Kamis (2/4).
Menurutnya, ASN berkelas dunia setidaknya memiliki lima
kriteria, yakni profesional, integritas, orientasi kepublikan, budaya pelayanan
yang tinggi, serta memiliki wawasan global. Kelima kriteria tersebut perlu
dilakukan oleh seluruh ASN secara berkesinambungan guna memenuhi tuntutan
kualifikasi ASN yang mumpuni untuk wujudkan good governance di Indonesia.
Pemerintah,
lanjut guru besar UGM ini, sering sekali
berujar mengenai pengefektifan penerapan good
governance di lingkup ASN. Namun
pemerintah masih jarang menjelaskan tentang bagaimana seharusnya para aparatur
negara menerapkannya. “Inilah yang sangat penting untuk dibahas berkali-kali
hingga jelas. Agar para ASN dapat segera meningkatkan kinerjanya,” jelas Agus.
Dia
menjelaskan, dalam mewujudkan ASN profesional,
dilakukan dengan mendorong para ASN untuk mewujudkan
dan memaksimalkan kompetensi yang dimilikinya sehingga bermanfaat tepat
guna bagi bidang yang dikerjakannya.
Untuk
menjadi ASN yang berintegritas, di mana para ASN diharapkan komitmen kuat dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.
Kriteria kedua ini sangat berkaitan kriteria selanjutnya, yakni orientasi kepublikan. Para ASN diharapkan memiliki jiwa melayani yang luhur sehingga
memberikan kepuasan publik.
Adapun
kriteria keempat adalah mengenai budaya pelayanan
yang tinggi, di mana cukup berkaitan dengan kriteria kedua dan ketiga. Yang
membedakannya adalah bahwa kriteria keempat ini menitik beratkan pada peningkatan kualitas praktek dalam melayani
publik agar kemudian tercipta sikap tanggap dalam diri ASN yang mampu mendorong
peningkatan kinerjanya.
Selanjutnya
adalah kriteria terakhir, yakni wawasan
global. Agus menjelaskan bahwa memiliki wawasan global bukan berarti harus
selalu tanggap dengan kabar terkini dari seluruh dunia, melainkan tanggap terhadap permasalahan dan fenomena yang berkembang
di masyarakat. “Melalui sikap tanggap, maka ASN pun dapat lebih responsif
dan proaktif dalam melayani publik yang
kemudian akan mendorong
terciptanya efisiensi dalam melayani,” tuturnya. (hfu/HUMAS MENPANRB)
Bgmn dgn ASN di instansi Litbang yg tidak berhubungan dgn layanan publik? Kalau penilaian prestasinya adalah dr tinggi rendah jabatan/angka kreditnya maka itu adalah cara yg tidak pd tempatnya. Bekerja sangat berbeda dgn belajar di PT.
BalasHapus