EdukasiPPKn - Berikut share Juknis Pembayaran TPP (Tunjangan
Profesi Pendidik) melalui DIPA P2TK Dikdas tahun 2015. Sebagaimana disampaikan Direktur
Ditjen Dikdas, Bpk. Sumarna Surapranata, Ph.D pada Juknis tersebut bahwasannya
pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006
sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah.
Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan
guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan binaan provinsi
dibayarkan melalui pusat. Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran
tunjangan profesi melalui DIPA tahun 2015 Dit. Pembinaan PTK Dikdas dilakukan
dengan cara sistem digital (Dapodik).
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru
melalui mekanisme DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK terkait, maka perlu
disusun Petunjuk Teknis pelaksanaan. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi
pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta pihak terkait lainnya.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis pembayaran tunjangan profesi bagi
guru PNS Jenjang Pendidikan Dikdas di bawah binaan provinsi dan guru bukan PNS
Jenjang Pendidikan Dasar serta pengawas satuan pendidikan Pendidikan Dasar di
bawah binaan Provinsi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat Pembinaan PTK Dikdas
meliputi: kriteria guru penerima
tunjangan profesi, pembayaran tunjangan profesi, jadwal pelaksanaan program;
mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran tunjangan profesi; pengendalian,
pengawasan, dan pelaporan, serta sanksi atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Download selengkapnya Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
jenjang Dikdas tahun 2015 selengkapnya pada links berikut… Semoga bermanfaat
dan terimakasih….
0 Response to "Download Juknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi / Profesi Guru Tahun 2015"
Posting Komentar