Uang Makan Lembur PNS Tahun 2015 Naik Sebesar Rp. 5.000,- s.d 7.000,- berdasarkan PMK Nomor 57/PMK.02/2015

EdukasiPPKn.com – Informasi menggembirakan kepada Rekan-rekan PNS pada tahun anggaran 2015 ini, yakni adanya kenaikan besaran uang makan lembur mulai dari Rp. 3000,- sampai dengan Rp. 7.000,- berdasarkan golongan / pangkat dari masing-masing pegawai.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs Antaranews sebagai berikut :

Pemerintah menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp. 5.000 per hari.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.

"Ada banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," demikian dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp. 25.000.

Untuk Golongan III naik menjadi Rp. 32.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV naik sebesar Rp. 7.000 menjadi Rp. 36.000.

Demikian pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 25.000, golongan III Rp. 32.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV Rp. 36.000 naik Rp. 7.000 dari sebelumnya Rp. 29.000.

Melalui PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian Negara/Lembaga agar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran seperti pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas.

Pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional, pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dan ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (Pewarta: M Arief Iskandar)


0 Response to "Uang Makan Lembur PNS Tahun 2015 Naik Sebesar Rp. 5.000,- s.d 7.000,- berdasarkan PMK Nomor 57/PMK.02/2015 "

Posting Komentar