EdukasiPPKn.com
– Informasi menggembirakan kepada Rekan-rekan PNS pada tahun anggaran 2015 ini,
yakni adanya kenaikan besaran uang makan lembur mulai dari Rp. 3000,- sampai
dengan Rp. 7.000,- berdasarkan golongan / pangkat dari masing-masing pegawai.
Sehubungan
dengan hal tersebut, berikut informasi selengkapnya yang admin share dari situs
Antaranews sebagai berikut :
Pemerintah
menaikan uang makan dan lembur Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar rata-rata Rp.
5.000 per hari.
Hal
ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 57/PMK.02/2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 53/PMK.02/2014 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 yang telah ditandatangani oleh Menteri
Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada 18 Maret 2015.
"Ada
banyak perubahan yang ditampilkan dalam PMK ini, namun ada 2 (dua) hal yang
menonjol, yaitu perubahan Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil (PNS),
dan adanya pemberian bantuan biaya pendidikan anak pada perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri," demikian dikutip dari laman Sekretariat
Kabinet, di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan
PMK itu, satuan biaya uang makan PNS pada tahun anggaran 2015 untuk Golongan I
dan II Rp. 30.000 naik Rp. 5.000 dari sebelumnya yang sebesar Rp. 25.000.
Untuk
Golongan III naik menjadi Rp. 32.000 dari sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV
naik sebesar Rp. 7.000 menjadi Rp. 36.000.
Demikian
pula satuan biaya uang makan lembur, untuk golongan I dan II Rp. 30.000 naik Rp.
5.000 dari sebelumnya Rp. 25.000, golongan III Rp. 32.000 naik Rp. 5.000 dari
sebelumnya Rp. 27.000 dan Golongan IV Rp. 36.000 naik Rp. 7.000 dari sebelumnya
Rp. 29.000.
Melalui
PMK ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengingatkan Kementerian
Negara/Lembaga agar dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan
melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran seperti pembatasan dan
pengendalian perjalanan dinas.
Pembatasan
dan pengendalian biaya rapat di luar kantor, penerapan sewa kendaraan
operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional,
pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan dan
ebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. (Pewarta: M Arief Iskandar)
Referensi
artikel : Pemerintah naikan uang makan PNS – Antaranews.com
0 Response to "Uang Makan Lembur PNS Tahun 2015 Naik Sebesar Rp. 5.000,- s.d 7.000,- berdasarkan PMK Nomor 57/PMK.02/2015 "
Posting Komentar