Tugas dan Wewenang MA / Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Adapun lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, terdiri atas:

1) Peradilan Umum,
2) Peradilan Agama,
3) Peradilan Militer, dan
4) Peradilan Tata Usaha Negara.

Mahkamah Agung adalah peradilan tertinggi. Hal itu berarti putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh badan peradilan lain, dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara garis besar kekuasaan Mahkamah Agung mencakup dua hal, yaitu kekuasaan di dalam peradilan dan kekuasaan di luar peradilan.

1) Kekuasaan Mahkamah Agung di dalam peradilan meliputi kekuasaan dalam hal-hal berikut:

a)   Mengukuhkan atau membatalkan putusan dan penetapan pengadilan lain dalam tingkat kasasi.
b)   Meninjau kembali putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
c) Memutus sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan peradilan.
d)   Memberi putusan dalam tingkat banding atas segala keputusan wasit (Pengadilan Arbiter), yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang diakui pemerintah.

2) Kekuasaan Mahkamah Agung di luar peradilan sebagai berikut:

a)   Melakukan pengawasan tertinggi atas jalannya pengadilan di bawahnya.
b)   Melakukan pengawasan tertinggi atas para notaris dan pengacara.
c) Memberi nasihat kepada presiden dalam hal memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, atau pertimbanganpertimbangan dan keterangan tentang soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal itu diperlukan pemerintah.
d)   Menguji sah tidaknya suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang terhadap peraturan yang lebih tinggi.

Selanjutnya, Mahkamah Agung memiliki beberapa wewenang di antaranya sebagai berikut:

1.  Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.

2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang.

3.   Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh presiden. Pada dasarnya, Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundangundangan.


4 Responses to "Tugas dan Wewenang MA / Mahkamah Agung"