Mahkamah
Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari
pengaruh kekuasaan pemerintah. Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan
kehakiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Penyelenggaraan
kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, dan
menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Adapun lingkungan kekuasaan
kehakiman berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman, terdiri atas:
1)
Peradilan Umum,
2)
Peradilan Agama,
3)
Peradilan Militer, dan
4)
Peradilan Tata Usaha Negara.
Mahkamah
Agung adalah peradilan tertinggi. Hal itu berarti putusan yang diberikan pada
tingkat terakhir oleh badan peradilan lain, dapat dimintakan kasasi kepada
Mahkamah Agung. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004.
Berdasarkan
ketentuan tersebut, secara garis besar kekuasaan Mahkamah Agung mencakup dua
hal, yaitu kekuasaan di dalam peradilan dan kekuasaan di luar peradilan.
1)
Kekuasaan Mahkamah Agung di dalam peradilan meliputi kekuasaan dalam hal-hal
berikut:
a)
Mengukuhkan
atau membatalkan putusan dan penetapan pengadilan lain dalam tingkat kasasi.
b)
Meninjau
kembali putusan-putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
yang diajukan oleh pihak yang berkepentingan.
c) Memutus
sengketa tentang wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa
lingkungan peradilan.
d)
Memberi
putusan dalam tingkat banding atas segala keputusan wasit (Pengadilan Arbiter),
yaitu peradilan swasta yang terdapat dalam dunia perdagangan yang diakui
pemerintah.
2)
Kekuasaan Mahkamah Agung di luar peradilan sebagai berikut:
a)
Melakukan
pengawasan tertinggi atas jalannya pengadilan di bawahnya.
b)
Melakukan
pengawasan tertinggi atas para notaris dan pengacara.
c) Memberi
nasihat kepada presiden dalam hal memberi grasi, amnesti, abolisi, dan
rehabilitasi, atau pertimbanganpertimbangan dan keterangan tentang soal yang
berhubungan dengan hukum apabila hal itu diperlukan pemerintah.
d)
Menguji
sah tidaknya suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang terhadap
peraturan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, Mahkamah Agung memiliki beberapa wewenang di antaranya sebagai berikut:
1. Mahkamah Agung memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan.
2. Mahkamah Agung menguji peraturan secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah Undang-undang.
3. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, dua wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh presiden. Pada dasarnya, Mahkamah Agung mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi dan menguji peraturan perundangundangan.
Mana wewenang MA nya??? *👎👎👎👎👎(n)
BalasHapusSudah dibahas pada artikel di atas Mbak Eva.
HapusTerima kasih :-D
BalasHapusSama-sama Kak Anita.
Hapus