Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD

Edukasippkn.com - Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

Anggota Badan Kehormatan diusulkan dari masing-masing Fraksi dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD sebanyak 5 (lima) orang. 

Pimpinan Badan Kehormatan terdiri seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.

Anggota DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang digantikan. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua tahun enam bulan. Badan Kehormatan dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD.

Pimpinan badan kehormatan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan. Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. dan untuk memilih anggota badan kehormatan, tiap-tiap fraksi berhak mengusulkan calon anggota badan kehormatan sesuai perimbangan jumlah kursi tiap-tiap fraksi.

Anggota badan kehormatan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi.

Badan Kehormatan mempunyai tugas :

a.   mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD.
b.   meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.
c.   melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih.
d.   menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. dan
e.   menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
f.    menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD. dan
g.   Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
h.   Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :

a.  memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan. dan
b.   meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

0 Response to "Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD"

Posting Komentar