Edukasippkn.com
- Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap,
dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan
Keputusan DPRD.
Anggota
Badan Kehormatan diusulkan dari masing-masing Fraksi dipilih dan ditetapkan
dalam Rapat Paripurna DPRD sebanyak 5 (lima) orang.
Pimpinan Badan Kehormatan terdiri seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
Pimpinan Badan Kehormatan terdiri seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan.
Anggota
DPRD pengganti antar waktu menduduki tempat anggota Badan Kehormatan yang
digantikan. Masa tugas anggota Badan Kehormatan paling lama dua tahun enam
bulan. Badan
Kehormatan dibantu oleh Sekretariat yang secara fungsional dilaksanakan oleh
Sekretariat DPRD.
Pimpinan
badan kehormatan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan. Anggota badan kehormatan dipilih
dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing
fraksi. dan untuk memilih anggota badan kehormatan, tiap-tiap fraksi berhak
mengusulkan calon anggota badan kehormatan sesuai perimbangan jumlah kursi
tiap-tiap fraksi.
Anggota
badan kehormatan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari
masing-masing fraksi.
Badan
Kehormatan mempunyai tugas :
a.
mengamati,
mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga
martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD.
b.
meneliti
dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib
dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji.
c.
melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD,
masyarakat dan/atau pemilih.
d.
menyampaikan
kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD. dan
e.
menyampaikan
rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak
terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan
DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
f.
menyampaikan
laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD. dan
g.
Dapat
menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
h.
Badan
Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Untuk
melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :
a. memanggil
Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap
dugaan pelanggaran yang dilakukan. dan
b.
meminta
keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk
untuk meminta dokumen atau bukti lain.
0 Response to "Tugas dan Wewenang Badan Kehormatan DPRD"
Posting Komentar