Edukasippkn.com - Berdasarkan
surat edaran resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen
Dikdasmen) nomor : 7131/D/KU/2015 tertanggal 10 Desember 2015 perihal Persiapan
Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016 yang ditujukan kepada
seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia sebagai berikut :
Berdasarkan
Undang-Undang nomor 14 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) tahun 2016, Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Non
Fisik yang salah satu diantaranya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
untuk pendidikan dasar (SD dan SMP) dan pendidikan menengah (SMA dan SMK).
Sehubungan
dengan hal tersebut di atas, dengan hormat perlu kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Dana
BOS pendidikan dasar dan pendidikan menengah tahun 2016 akan disalurkan dari
Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada
awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BUS disalurkan dari KUD
Provinsi ke rekening bank satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah
dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
2.
Alokasi
dana BOS tiap provinsi untuk pendidikan dasar dan pendidikan menengah telah
dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN
tahun 2016.
Dalam
rangka kelancaran pelaksanaan program BOS tahun 2016, mohon bantuan Saudara
untuk menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Memproses
Surat Keputusan Tim Manajemen BOS Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota,
dengan struktur dan tugas sebagaimana dalam Lampiran 1 dan 2.
2.
Berkoordinasi
dengan dinas terkait, memproses penganggaran dana BOS dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Provinsi tahun anggaran 2016 dengan merujuk Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Pada bagian lampiran
Permendagri tersebut terdapat beberapa penjelasan yang dapat dijadikan sebagai
dasar pencantuman dana BOS dalam APBD Provinsi tahun 2016 sebagai berikut:
a.
Penganggaran
Dana BOS dialokasikan sesuai dengan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN
Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan
Alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016. Dalam hal
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional
Sekolah Tahun Anggaran 2016 belum ditetapkan, penganggaraan dana BOS tersebut
didasarkan pada alokasi dana BOS Tahun Anggaran 2015.
b.
Apabila
Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2016 atau Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana Bantuan Operasional
Sekolah Tahun Anggaran 2016 tersebut diterbitkan setelah peraturan daerah
tentang APBD Tahun Anggaran 2016 ditetapkan, maka pemerintah daerah harus
menyesuaikan alokasi Dana BOS dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016
dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam
peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 atau dicantumkan
dalam LRA bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2016 dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 dengan pemberitahuan kepada
Pimpinan DPRD.
3.
Segera
menyiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang menjadi salah satu syarat
penyaluran dana BUS ke satuan pendidikan. Penandatanganan NPH untuk BOS
pendidikan dasar dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atas nama
Gubernur dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang mewakili satuan
pendidikan dasar. Sedangkan untuk pendidikan menengah penandatanganan NPH
dilakukan antara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan masing-masing kepala
satuan pendidikan menengah.
4.
Alokasi
dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari
Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan
oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1
tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15
Desember 2015, sedangkan alokasi BUS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam
petunjuk teknis BOS. Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon agar Dinas
Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota selalu mengingatkan
kepada seluruh satuan pendidikan untuk melengkapi dan memperbaharui data pokok
pendidikan secara balk, lengkap dan benar.
Download
selengkapnya surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dirjen Dikdasmen) nomor : 7131/D/KU/2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, silahkan klik di tautan berikut. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Kemdikbud tentang Persiapan Pelaksanaan BOS Tahun 2016"
Posting Komentar