Tata Tertib DPRD Kabupaten / Kota

Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Tata tertib berlaku di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.

Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang:

a.   pengucapan sumpah/janji;

b.   penetapan pimpinan;

c.    pemberhentian dan penggantian pimpinan;

d.   jenis dan penyelenggaraan rapat;

e.   pelaksanaan fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;

f.    pembentukan, susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan;

g.   penggantian antarwaktu anggota;

h.   pembuatan pengambilan keputusan;

i.     pelaksanaan konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan pemerintah daerah kabupaten/kota;

j.     penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;

k.    pengaturan protokoler; dan

l.     pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli. 

0 Response to "Tata Tertib DPRD Kabupaten / Kota"

Posting Komentar