Tata
tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD kabupaten/kota dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Tata
tertib berlaku di lingkungan internal DPRD kabupaten/kota.
Tata
tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit memuat ketentuan tentang:
a.
pengucapan
sumpah/janji;
b.
penetapan
pimpinan;
c.
pemberhentian
dan penggantian pimpinan;
d.
jenis
dan penyelenggaraan rapat;
e.
pelaksanaan
fungsi, wewenang dan tugas lembaga, serta hak dan kewajiban anggota;
f.
pembentukan,
susunan, serta wewenang dan tugas alat kelengkapan;
g.
penggantian
antarwaktu anggota;
h.
pembuatan
pengambilan keputusan;
i.
pelaksanaan
konsultasi antara DPRD kabupaten/kota dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
j.
penerimaan
pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
k.
pengaturan
protokoler; dan
l.
pelaksanaan
tugas kelompok pakar/ahli.
0 Response to "Tata Tertib DPRD Kabupaten / Kota"
Posting Komentar