Edukasippkn.com
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai
"parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era
otonomi daerah di Indonesia.
Peresmian
anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, di mana sebelum
memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan
masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Ketua
BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang
diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Kedudukan BPD (Badan
Permusyawaratan Desa)
Kedudukan
dan Fungsi Anggota BPD di antaranya adalah sebagai berikut:
a.
BPD
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
b.
BPD
dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
c.
BPD
befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan
menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang BPD:
a. membahas rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
b. melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian
Kepala Desa;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan
dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f. memberi persetujuan pemberhentian/
pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g. menyusun tata tertib BPD;
Hak BPD secara umum:
a.
Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.
Menyatakan pendapat.
Hak-Hak Anggota BPD:
a.
Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b.
Mengajukan pertanyaan;
c.
Menyampaikan usul dan pendapat;
d.
Memilih dan dipilih; dan
e.
Memperoleh tunjangan.
Perlu
kita ketahui bahwasannya, penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada
seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.
0 Response to "Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)"
Posting Komentar