Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Edukasippkn.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Contoh Logo BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kedudukan BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kedudukan dan Fungsi Anggota BPD di antaranya adalah sebagai berikut:

a.   BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
b.   BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan.
c.   BPD befungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang BPD:

a.    membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
c.    mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
f.    memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa;
g.   menyusun tata tertib BPD;

Hak BPD secara umum:

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b. Menyatakan pendapat.

Hak-Hak Anggota BPD:

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
b. Mengajukan pertanyaan;
c. Menyampaikan usul dan pendapat;
d. Memilih dan dipilih; dan
e. Memperoleh tunjangan.

Perlu kita ketahui bahwasannya, penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

0 Response to "Kedudukan, Fungsi, Tugas, Wewenang dan Hak BPD (Badan Permusyawaratan Desa)"

Posting Komentar