EdukasiPPKn.com
- Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis
Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem
keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara
instansi pemerintah.
PUPNS
(Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.
Saat
ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi
Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share
panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS
selengkapnya :
2.
Silahkan
klik pada icon “Daftar”.
3.
Kemudian
masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap
Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.
4.
Jika
benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih
“Lanjut”.
5.
Masukkan
password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya,
kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti
sebelumnya.
6.
Isi
kolom isian Nama Ibu Anda.
7.
Pada
kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan
dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena
pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa
atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti
registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.
8.
Selanjutnya,
input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.
9.
Jika
pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”,
silahkan klik “Cetak”.
Dalam
lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu
untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS
bersangkutan.
"Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan."
BalasHapusYang di maksud sebagai VERIFIKATOR di sini siapa?