EdukasiPPKn.com
- Dalam pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015. Setiap PNS wajib mengupdate data
kepegawaiannya melalui situs resmi PUPNS BKN yang akan dimulai dari tanggal 1
September 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
Selain
harus melakukan pengisian data PNS secara online dan untuk memastikan
kebenaran, kevalidan, serta akurasi data selain diperlukan ketelitian dalam
setiap tahap pengisian juga harus berdasarkan beberapa bukti fisik terkait
dengan data diri serta kepegawaian.
Berikut
beberapa macam bahan / berkas yang perlu dipersiapkan bagi Rekan-rekan PNS
dalam rangka mengoptimalkan pengisian data pada e-PUPNS tahun 2015, di
antaranya :
1.
SK
CPNS
2.
SK
PNS
3.
SK
Kenaikan Pangkat / Golongan PNS dari awal sampai terakhir.
4.
SK
Jabatan PNS dari awal sampai terakhir.
5.
SK
Penyesuaian Ijazah.
6.
Konversi
NIP Terbaru (NIP dari 9 digit yang saat ini telah dikonversi menjadi 18 digit).
7.
Karpeg
(Kartu Pegawai).
8.
KPE
(Kartu Pegawai Elektronik).
9.
Ijazah
Akademik dari awal s.d. terakhir.
10.
KTP
(Kartu Tanda Penduduk).
11.
KK
(Kartu Keluarga).
12.
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak).
13.
Kartu
Askes / BJPS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
14.
SK
Tugas Belajar, bagi yang sudah atau sedang melaksanakan tugas belajar.
15.
Surat
Tanda Tamat Diklat (Pendidikan dan Pelatihan).
16.
Sertifikat
Teknis.
17.
Dan
dokumen pendukung data kepegawaian lainnya.
Beberapa
macam dokumen berkas di atas sebagian besarnya akan dipergunakan juga untuk dilampirkan
pada saat verifikasi data e-PUPNS tahun 2015 nantinya bersama dengan tanda
bukti registrasi e-PUPNS tahun 2015 sebagaimana ketentuan yang ditetapkan oleh
Badan Kepegawaian di Kabupaten/Kota setempat.
0 Response to "Dokumen Yang Dikumpulkan / Dilampirkan untuk Verifikasi Data e-PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar