Bangsa
Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Bangsa
Indonesia bertekad bulat untuk membela, mempertahankan dan menegakkan
kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagai anak bangsa dan warga negara kita perlu memiliki kemampuan partisipasi
dalam usaha pembelaan negara. Kemampuan ini sangat penting agar Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tercinta dapat melakukan fungsinya yakni mewujudkan
tujuan bernegara. Tujuan NKRI sangat mulia, yaitu: melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Dengan
berpartisipasi dalam usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan kita masing–masing,
berarti kita telah melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
Partisipasi kita ini dapat menunjang usaha NKRI dalam mewujudkan tujuan bernegara
dan menjaga kelangsungan hidupnya.
Pernahkah
kita melihat atau meraba wujud negara? Tentu kita sulit melihat atau meraba
wujud negara, karena negara bersifat abstrak (in abstracto). Namun demikian,
untuk mengetahui wujud negara dapat kita telusuri dari unsur-unsur negara
seperti penduduk, wilayah, pemerintah, dan pengakuan. Unsur-unsur itulah yang
mesti kita bela.
Dalam
UUD 1945 tidak dijelaskan pengertian usaha pembelaan negara. Untuk mengetahui
hal tersebut, dapat dilihat dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara. Istilah yang digunakan dalam undang-undang tersebut bukan ”usaha
pembelaan negara” tetapi digunakan istilah lain yang mempunyai makna sama yaitu
”upaya bela negara”. Dalam penjelasan tersebut ditegaskan, bahwa upaya bela
negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Berdasarkan
pengertian upaya bela negara, apakah kita pernah ikut serta dalam usaha
pembelaan negara? Apa bila kita pernah ikut serta menjaga wilayah negara termasuk
wilayah lingkungan sekitar dari gangguan atau ancaman yang membahayakan keselamatan
bangsa dan negara berarti kita sudah berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara. Sikap hormat terhadap bendera, lagu kebangsaan, dan menolak campur
tangan pihak asing terhadap kedaulatan NKRI juga menunjukkan suatu sikap dalam
usaha pembelaan negara.
Dengan
demikian pengertian usaha pembelaan negara tidak terbatas memanggul senjata,
tetapi meliputi berbagai
sikap dan tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara. Untuk
meningkatkan kesejahteraan warga negara, misalnya dengan usaha untuk mewujudkan
keamanan lingkungan, keamanan pangan, keamanan energi, keamanan ekonomi.
Misalnya, yang telah dilakukan Elan Wukak Victor, dari Nusa Tenggara Timur
merupakan usaha pembelaan negara dalam bentuk keamanan lingkungan.
Hal
lain yang sangat penting bagi kehidupan kita adalah negara. Pada dasarnya
setiap orang membutuhkan suatu organisasi yang disebut negara. Apa yang akan
terjadi jika tidak ada negara? Thomas Hobbes pernah melukiskan kehidupan
manusia sebelum adanya negara yaitu ”manusia merupakan serigala bagi manusia
lainnya” (Homo Homini Lupus) dan ”perang manusia lawan manusia” (Bellum Omnium
Contra Omnes). Dengan demikian, jika tidak ada negara pasti tidak akan ada
ketertiban, keamanan, dan keadilan.
Supaya
hidup tertib, aman, dan damai maka diperlukan negara. Negara akan tegak berdiri
jika dipertahankan oleh setiap warga negaranya. Oleh karena itu, membela negara
sangat penting dilakukan oleh setiap warga negaranya. Ada beberapa alasan
mengapa usaha pembelaan negara penting dilakukan oleh setiap warga negara
Indonesia, diantaranya yaitu:
a.
untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman;
b.
untuk menjaga keutuhan wilayah negara;
c.
merupakan panggilan sejarah;
d.
merupakan kewajiban setiap warga negara.
Alasan-alasan
pentingnya usaha pembelaan negara tersebut dapat dihubungkan dengan pertama,
teori fungsi negara, kedua, unsur-unsur negara, ketiga, aspek sejarah perjuangan
bangsa (merupakan panggilan sejarah), dan keempat, peraturan perundang-undangan
tentang kewajiban membela negara.
0 Response to "Pengertian Bela Negara dan Pentingnya Partisipasi Dalam Usaha Pembelaan Negara"
Posting Komentar