Sikap
positif berarti sikap yang mendukung terhadap sesuatu. Sikap positif bukan
berarti sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif, kritis,
mandiri dan berani membela kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip,
asas-asas dan tujuan yang disepakati bersama. Oleh karenanya sikap positif
terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama
adalah sikap
kreatif,
kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah
dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta
nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai
bangsa Indonesia yang terlahir di bumi tanah air Indonesia kita harus menyadari
akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan gigih
mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu penjajah.
Pengorbanan diri sebagai pahlawan bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan
merupakan wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di muka bumi ini.
Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh para pendiri
negara, para pejuang bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan dan
harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna
mencapai tujuan nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan
bangsa.
Sikap
positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan
para pahlawan
bangsa,
dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai Konstitusi pertama
berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara
di dalam kehidupan negara yang didirikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Penghargaan
terhadap para pejuang bangsa serta para pahlawan bangsa dapat ditunjukkan
dengan berbagai upaya untuk mengisi kemerdekaan guna menuju tercapainya tujuan
nasional bangsa Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita kehidupan
bernegara dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara
sesuai dengan tata aturan bernegara yang diharapkan. Upayayang dapat dilakukan
adalah dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada
tercapainya tujuan nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan
hukum dasar negara, dan ini dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya:
1.
sebagai
warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.
berlaku
jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;
3.
belajar
giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara
dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju;
4.
membangun
negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat
Indonesia;
5.
meningkatkan
kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk
menampung tenaga kerja;
6.
menunjukkan
rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam
melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik Indonesia;
7.
memupuk
tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip
Bhinneka Tunggal Ika.
8.
selalu
setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia;
9.
selalu
bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara;
10.
menentang
segala penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia;
11.
menghormati
dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku;
12.
menghargai
perbedaan pendapat,
13.
berlaku
adil dalam mengambil keputusan,
14.
berperan
serta dalam pelaksanaan pemilu,
15.
mendukung
segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat,
16.
rela
berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh,
17.
selalu
setia mempertahankan keutuhan wilayah negara.
18.
kritis
terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat;
0 Response to "Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama"
Posting Komentar