Sebagaimana
negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah negara demokrasi.
Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang
tidak demokratis, misalnya berupa tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai
perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan.
Istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat
dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatkan bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan
tertinggi) berada di tangan rakyat.
Apakah
hal itu berarti rakyat akan melaksanakan kedaulatannya secara langsung? Tentu
saja tidak. Rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, sehingga dengan
pengertian seperti itu, demokrasi yang dipraktikkan disebut demokrasi
perwakilan atau demokrasi tak langsung.
Pernahkah
kalian mendengar ungkapan bahwa pemilihan umum adalah “pesta demokrasi”?
Meskipun kalian belum mempunyai hak pilih, akan tetapi kalian tentu menyaksikan
suasana kemeriahan ketika orang tuamu, kakakmu, dan tetanggamu
berbondong-bondong menuju ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Apa yang mereka kerjakan?
Mereka sedang menggunakan haknya sebagai warga negara, yaitu hak pilih untuk
memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Tahukah
kalian yang disebut lembaga perwakilan rakyat di negara kita? Berdasarkan UUD
1945, lembaga perwakilan rakyat itu adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPR dibentuk di tingkat pusat, daerah provinsi,
dan daerah kabupaten/kota. Dengan demikian selain dikenal adanya DPR (tingkat
pusat), juga dikenal adanya DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota. Keberadaan
anggota-anggota DPR adalah sebagai wakil rakyat, terutama yang telah memilihnya.
Berbeda dengan DPR, keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili
kepentingan daerah, yakni daerah provinsi. Pada dasarnya, kepentingan daerah itu
kepentingan rakyat juga, bukan?
Keberadaan
DPD baru dikenal setelah dilakukannya perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Para
wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai kewajiban
untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Para
penyelenggara pemerintahan harus menjalankan kekuasaannya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
hubungan ini, DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintah
wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat itu.
Gagasan
tentang demokrasi sesungguhnya sudah muncul sejak sekitar abad ke-5 SM, pada masa
Yunani Kuno. Pada waktu itu demokrasi dilakukan secara langsung (direct democracy). Negara-negara di Yunani
pada masa itu merupakan negara kota (polis), khususnya di kota Athena.
Wilayahnya
sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan
untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.
Demokrasi model Yunani itu tidak bertahan lama, hanya beberapa ratus tahun.
Penyebabnya adalah munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan
Kota dalam memimpin polis. Puncaknya adalah ketika Romawi menyerbu Yunani dan
kemudian menjajahnya, yang hal itu menandai runtuhnya demokrasi di Yunani.
Sejak
runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut dalam
kurun waktu yang
panjang.
Kekuasaan yang demikian berlangsung di Eropa menjelang abad ke-19. Kekuasaan
yang absolut (mutlak) tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak
sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Setelah
berabad-abad tenggelam, paham demokrasi kembali muncul, sebagai reaksi
penentangan terhadap kekuasaan raja yang absolut tersebut. Pada abad ke-19
hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar
tidak menjurus ke arah kekuasaan absolut telah menghasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Ajaran
ini menegaskan bahwa yang berdaulat dalam suatu negara adalah hukum. Semua
orang, baik rakyat biasa maupun penguasa wajib tunduk pada hukum.
Diberlakukannya ajaran ini guna menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa
terhadap rakyat. Dengan kata lain, hak-hak rakyat akan terlindungi.
Adapun
unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1.
Berlakunya
supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada
hukum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan
yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3.
Terlindunginya
hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah
berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh
hampir semua negara di dunia. Negara kita Republik Indonesia yang
diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga
menyatakan diri sebagai negara demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.
Bacalah Pembukaan Undang Undang Dasar 1945, yang penggalan alinea keempatnya
sebagaimana kutipan ini!
“...
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat ...”
Pada
konperensi International Commission of Jurists (organisasi internasional para
ahli hukum) di Bangkok tahun 1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan
pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1.
Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak warga negara
2.
Badan
kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.
Pemilihan
umum yang bebas
4.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat
5.
Kebebasan
untuk berorganisasi dan beroposisi
6.
Pendidikan
kewarganegaraan
Perlindungan
secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara
itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang Undang Dasar. Badan kehakiman atau
peradilan yang bebas dan tidak memihak artinya badan atau lembaga itu tidak
dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta
bertindak adil. Pemilihan umum yang bebas artinya pemilihan umum yang dilakukan
sesuai dengan hati nurani, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Kebebasan
untuk menyatakan pendapat adalah kebebasan warga negara untuk menyatakan
pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
Kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota
organisasi politik maupun organisasi kemasyarakatan. Kebebasan beroposisi
adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan
kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajibannya
sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan
bernegara. Keenam syarat tersebut harus terpenuhi dalam suatupemerintahan yang
demokratis. Jika tidak, apalagi terdapat praktik-praktik yang bertentangan
dengan keenam prinsip tersebut, maka sistem pemerintahan itu kurang layak disebut
pemerintahan yang demokratis.
Praktik
demokrasi dapat dilihat sebagai gaya hidup serta tatanan masyarakat. Dalam
pengertian ini, suatu masyarakat demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai beriku
:
1.
Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Dalam alam demokrasi, perbedaan
pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus
diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus,
atau mufakat.
2.
Menjamin
terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak.
Pemerintah harus dapat menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap
perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3.
Menyelenggarakan
pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian
kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangangkatan diri sendiri, dan coup
d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4.
Menekan
penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas yang biasanya akan
terkena paksaan akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut
merumuskan kebijakan.
5.
Mengakui
dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya
masyarakat yang terbuka dan kebebasan politik dan tersedianya berbagai
alternatif dalam tindakan politik. Namun demikian, keanekaragaman itu tetap
berada dalam kerangka persatuan bangsa dan negara.
6.
Menjamin
tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita
bersama, yang menjangkau seluruh anggota masyarakat.
Pemerintahan
demokrasi sudah dikenal sejak masa Yunani Kuno, kira-kira abad ke empat sebelum
Masehi. Yunani pada waktu itu merupakan sebuah negara kota (polis) yang
menyelenggarakan pemerintahannya melalui musyawarah langsung seluruh warga
kota. Setiap persoalan dan kepentingan umum yang mereka hadapi dibicarakan melalui
musyawarah. Dalam musyawarah tersebut setiap orang yang hadir dapat
mengemukakan pendapat dan aspirasinya. Model demokrasi ini disebut demokrasi
langsung atau demokrasi kuno. Perlu diketahui bahwa pada waktu itu penduduk
Yunani masih sedikit dan wilayahnya sempit.
Pada
masa kini, negara dengan jumlah rakyatnya yang banyak serta wilayah yang luas,
tidak mungkin menerapkan model demokrasi langsung. Pada masa kini, semua negara
demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan.
Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan
melalui wakil-wakilnya yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
Wakil-wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum.
Model
demokrasi ini disebut demokrasi perwakilan, yang disebut juga sebagai demokrasi
modern.
0 Response to "Hakikat / Pengertian Demokrasi dan Macam-Macam Demokrasi"
Posting Komentar