Edukasippkn.com - Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik yang diselenggarakan oleh
perguruan tinggi yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan untuk pelaksanaan proses sertifikasi.
Pola
penetapan sertifikasi guru saat dilaksanakan dengan pola Pendidikan dan Latihan
Profesi Guru (PLPG) adalah proses pelatihan guru bagi guru dalam jabatan untuk
memperoleh sertifikat nasional sesuai dengan tugas atau yang diampu sebagai guru
mata pelajaran atau guru Kelas.
Selanjutnya, setelah guru mendapatkan sertifikat profesinya serta telah memenuhi beban jam mengajar minimal 24 jam perminggu-nya, maka akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) yang ditetapkan dengan SK Penerima TPG yang berlaku pada setiap semester (6 bulan).
Selanjutnya, setelah guru mendapatkan sertifikat profesinya serta telah memenuhi beban jam mengajar minimal 24 jam perminggu-nya, maka akan diberikan tunjangan profesi guru (TPG) yang ditetapkan dengan SK Penerima TPG yang berlaku pada setiap semester (6 bulan).
Sehubungan
dengan program sertifikasi guru serta pemberian tunjangan profesi guru / TPG
pada tahun pelajaran 2016/2017 ini dipastikan program tersebut akan tetap dilanjutkan
pasca pergantian Mendikbud RI yang sebelumnya dijabat oleh Anis Baswedan yang
dilanjutkan oleh Muhadjir Effendy yang telah dilantik oleh Presiden RI pada
tanggal 27 Juli 2016 lalu.
Kepastian
akan adanya keberlanjutan dari adanya program sertifikasi guru dan pemberian
TPG ini seperti yang admin rilis dari situs Kemdikbud bahwasannya Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan
positif terkait guru dan tenaga pendidikan akan terus berlanjut, termasuk tunjangan
profesi guru (TPG) dan program sertifikasi profesi guru. Hal tersebut
ditegaskannya terkait isu yang beredar, bahwa Kemendikbud akan menghapus
program sertifikasi guru yang di dalamnya termasuk kegiatan pelatihan guru.
“Untuk
kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud
Muhadjir, Jumat (29/7/2016), di Jakarta.
Tunjangan
profesi guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Mendikbud mengatakan, kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi
guru diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah
tersertifikasi.
“Sudah
jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat
ini harus kita laksanakan,” katanya.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Sumarna Surapranata
mengatakan, untuk tahun 2016, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk
tunjangan profesi guru, baik guru PNS maupun bukan PNS.
Tahun
ini, kata Dirjen GTK, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar 71 triliun
untuk guru PNS Daerah, dan hampir 8 triliun untuk guru bukan PNS yang memiliki
sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan administrasi, antara lain telah
mengajar 24 jam. “Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara
dengan gaji pokok” tutur pria yang akrab disapa Pranata itu.
0 Response to "Program Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru / TPG Tahun 2016 Tidak Dihapus dan Tetap Berlanjut"
Posting Komentar