Edukasippkn.com
– Berdasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah telah terdapat ketentuan tentang Jumlah Kursi dan
Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut:
(1)
Jumlah
kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) dan paling
banyak 50 (lima puluh).
(2)
Jumlah
kursi DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
jumlah Penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan:
a.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh
alokasi 20 (dua puluh) kursi;
b.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 100.000 (seratus ribu) sampai dengan 200.000
(dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
c.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) sampai dengan
300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
d.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 300.000 (tiga ratus ribu) sampai dengan
400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
e.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 400.000 (empat ratus ribu) sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
f.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi; dan
g.
kabupaten/kota
dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang memperoleh
alokasi 50 (lima puluh) kursi.
Pasal 27
(1)
Daerah
pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah kecamatan, atau gabungan kecamatan.
(2)
Jumlah
kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3
(tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi.
(3)
Dalam
hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan atau nama
lain.
(4)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dalam peraturan KPU.
Pasal 28
(1)
Dalam
hal terjadi bencana yang mengakibatkan hilangnya daerah pemilihan, daerah
pemilihan tersebut dihapuskan.
(2)
Alokasi
kursi akibat hilangnya daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung kembali sesuai dengan jumlah Penduduk.
Pasal 29
(1)
Jumlah
kursi anggota DPRD kabupaten/kota yang dibentuk setelah Pemilu ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2)
Alokasi
kursi pada daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditentukan paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12
(dua belas) kursi.
(3)
Dalam
hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu, dilakukan penataan
daerah pemilihan di kabupaten/kota induk sesuai dengan jumlah Penduduk
berdasarkan alokasi kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Penataan
daerah pemilihan di kabupaten/kota induk dan pembentukan daerah pemilihan di
kabupaten/kota baru dilakukan untuk Pemilu berikutnya.
(5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dalam peraturan KPU.
0 Response to "Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota "
Posting Komentar