Eduksippkn
– Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode pengenal siswa yang bersifat
unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa
dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar
Negeri.
Nomor
Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah
di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan
Pendidikan di PDSPK.
Untuk
satuan pendidikan non formal, pemberian NISN diprioritaskan kepada siswa yang
akan mengikuti Ujian Nasional.
Seluruh
data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke
dalam aplikasi DAPODIKDASMEN padatahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis
diberikan NISN;
Penerbitan
NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
a.
bagi
PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa,
datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah.
Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses
verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah
tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa tersebut, namun jika sudah
pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
b.
bagi
PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan
bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;
c.
bagi
PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan
bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator
sekolah;
Waktu
pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai
berikut:
a.
untuk
DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajawan
yang sama;
b.
Untuk
DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan November pada tahun
ajawan yang sama;
Apabila
pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu
pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran
berikutnya;
Bagi
peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang
telah ditetapkan:
a.
berasal
dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota
setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan
b.
berasal
dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen
Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan
penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi
peserta didik yang bersangkutan;
Verifikasi
dan validasi Peserta Didik merupakan Permintaan perubahan identitas tingkat
Kabupaten/Kota berupa permintaan perubahan ejaan nama, tempat lahir, tanggal
lahir, jenis kelamin dan nama ibu kandung.
Permintaan
perubahan identitas tingkat Pusat berupa permintaan perubahan identitas yang
jauh berbeda dari data awal.
Download
selengkapnya Panduan Verval PD tahun pelajaran 2016/2017 dapat diunduh pada
link berikut. Untuk pengelolaan NISN ini operator sekolah dapat mengakses pada link berikut. Semoga bermaanfaat bagi
kita semua.
0 Response to "Panduan / Cara Verval PD SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2016/2017"
Posting Komentar