Edukasippkn.com
– Cara dan mekanisme baru untuk menambahkan PTK baru di aplikasi Dapodik saat
ini adalah melalui operator Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Setelah
itu, baru operator sekolah dapat menarik data PTK baru tersebut melalui
aplikasi Dapodik dengan cara sinkronisasi secara online.
Berikut
beberapa syarat dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan penambahan PTK
baru di aplikasi Dapodik versi 2016 mulai tahun pelajaran 2016/2017 ini :
1.
Formulir Isian Data PTK Dapodik.
2.
Fotocopi SK Pengangkatan dari Kepsek / Ketua Yayasan .
3.
Fotocopi SK Pembagian Tugas.
4.
Fotocopi Ijazah/Akta terakhir.
5.
Fotocopi KTP.
6.
Fotocopi Kartu NUPTK (bagi yang sudah punya)
Untuk
melihat contoh format surat pengantar penambahan PTK baru di aplikasi Dapodik
versi 2016, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Prosedur dan Syarat Penambahan PTK Baru di Aplikasi Dapodik 2016/2017"
Posting Komentar