Berdasarkan
informasi yang telah dipublikasikan melalui situs P2TK Dikdas Terkait
beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian
dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji.
Maka
dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu
tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada
mekanisme, persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun
2015.
Terkait
hal tersebut, maka sistem pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah
bersertifikasi pendidik pada tahun 2015 telah diatur ketentuannya dalam
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 41/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Transfer Ke Daerah dan Dana Desa yang terbit pada tanggal 24
Desember 2014 yang ditandatangi Menteri Keuangan RI Bambang P.S. Brodjonegoro
dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Berdasarkan
pasal 21 ayat 1 PMK Nomor 241/PMK.07/2014 dinyatakan bahwa penyaluran tunjangan
profesi (TP) guru dilaksanakan secara triwulanan (pertiga bulan), sebagai
berikut :
a.
Triwulan I bulan Maret
b.
Triwulan II bulan Juni
c.
Triwulan III bulan September, dan
d.
Triwulan IV bulan November
Begitu
pula untuk DTP atau Dana Tambahan Penghasilan bagi guru PNS atau yang dikenal
dengan tunjangan non sertifikasi guru berdasarkan pasal 22 ayat 1 PMK Nomor
241/PMK.07/2014 juga dilakukan secara triwulanan dengan jadwal pencairan yang
sama dengan TP Guru di atas.
Download
PMK Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa selengkapnya dapat diunduh langsung dari links berikut.
0 Response to "Prosedur Pembayaran TPG (Tunjangan Profesi Guru) 2015"
Posting Komentar