Edukasippkn.com
– Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Menengah Nasional 2005 – 2009 telah menetapkan bahwa visi pembangunan
nasional, di antaranya adalah:
a.
terwujudnya
kehidupan masyarakat yang aman, bersatu, rukun dan damai;
b.terwujudnya
masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak
asasi manusia; serta
c.
terwujudnya
perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak
serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Untuk
mewujudkan visi ini, mutlak diperlukan peningkatan kompetensi Pegawai Negeri
Sipil (PNS), khususnya para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan menjadi
PNS. PNS memainkan peran dan tanggungjawabnya yang sangat strategis dalam
mendorong dan mempercepat perwujudan visi tersebut.
Peraturan
Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS
mengamanatkan bahwa Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan dilaksanakan
untuk memberikan pengetahuan dalam rangka pembentukan wawasan kebangsaan,
kepribadian dan etika PNS, di samping pengetahuan dasar tentang sistem
penyelenggaraan pemerintahan negara, bidang tugas, dan budaya organisasi agar
mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Untuk
mewujudkan PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan amanat PP 101 Tahun 2000 maka
seorang CPNS harus mengikuti dan lulus Diklat Prajabatan sebagai syarat untuk
dapat diangkat menjadi PNS.
0 Response to "Dasar Hukum Diklat Prajabatan CPNS"
Posting Komentar