EdukasiPPKn.com - Pemerintah RI saat ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal
(Ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen Guru dan
Tendik).
Pembentukan Ditjen
yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang dalam Peraturan
Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang
memiliki tugas dan fungsi yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan bahwasannya Ditjen Guru dan Tendik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan harapan
untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka pada suatu mata
pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. Kuncinya ada di guru. Oleh
karena itu, pemerintah secara khusus membuat direktorat jenderal guru," katanya
di Kemendikbud, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Beberapa poin penting
yang disampaikan Mendikbud terkait fungsi Ditjen Guru dan Tendik di antaranya
adalah sebagai berikut :
1.
Merumuskan
kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga
kependidikan.
2. Melaksanakan
kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan dan pengendalian formasi,
pengembangan karir, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan
peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
3. Melaksanakan
kebijakan di bidang penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi, pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan
tenaga kependidikan.
4.
Menyusun
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan guru dan pendidik
lainnya, serta tenaga kependidikan," katanya.
5. Memberian
bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya,
serta tenaga kependidikan.
6. Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta
tenaga kependidikan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Demikian share info
mengenai tugas dan fungsi dari Ditjen Guru dan Tendik Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan RI yang admin rangkum dari situs www.kemdikbud.go.id. Semoga
bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!
0 Response to "Tugas & Fungsi Ditjen Guru dan Tendik Kemendikbud RI"
Posting Komentar