Badan
Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR
dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR
menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR
dan permulaan tahun sidang.
Keanggotaan
BKSAP dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang bersangkutan pada setiap
masa sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.
Pimpinan
BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan
BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap
berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Setiap
fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP. Dalam hal
pemilihan pimpinan BKSAP berdasarkan
musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pemilihan
pimpinan BKSAP dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR
setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP. Pimpinan BKSAP ditetapkan
dengan keputusan pimpinan DPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
BKSAP
bertugas:
a.
membina,
mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR
dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk
organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen
negara lain;
b.
menerima
kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
c.
mengoordinasikan
kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
d.
memberikan
saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
BKSAP
membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang
belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa
keanggotaan berikutnya.
BKSAP
menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan
kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme
kerja BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
0 Response to "Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen / BKSAP DPR RI"
Posting Komentar