Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen / BKSAP DPR RI

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Keanggotaan BKSAP dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang bersangkutan pada setiap masa sidang. Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.

Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Setiap fraksi dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP. Dalam hal pemilihan pimpinan BKSAP berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pemilihan pimpinan BKSAP dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP. Pimpinan BKSAP ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.

BKSAP bertugas:

a.   membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
b.   menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
c.    mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
d.   memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.

BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.

BKSAP menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib. 

0 Response to "Tugas Badan Kerja Sama Antar Parlemen / BKSAP DPR RI"

Posting Komentar