EdukasiPPKn.com
– Bagi Anda yang belum memiliki NRG ? Panduan / Cara Pengajuan NRG Baru (bagi
yang belum memiliki NRG) dapat dilihat pada share
artikel berikut.
Perhatian..!
Bagi Anda Guru dari KEMENAG, jika NRG tidak ditemukan, silakan melakukan ajuan
NRG Baru. klik pada tautan untuk melakukan ajuan NRG Baru.
NRG
adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang sudah
bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi
Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval)
NRG melalui layanan PADAMU NEGERI.
Apabila
tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah
diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan
fitur untuk ajuan NRG Baru.
Proses
Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan
data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru
yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan.
Jika
disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG. Berikut alur Proses
keaktifan PTK dan alur VerVal NRG PTK.
Berikut
panduan VerVal NRG :
1.
Akses
http://padamu.siap.web.id dan pilih Login PTK.
2.
Pilih
layanan PADAMU PTK.
3.
Pada
Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG.
Klik Ajukan VerVal.
4.
Pada
kotak dialog VerVal NRG PTK, pilih Jenis Ajuan, pilih Telah
memiliki NRG bagi yang telah memiliki NRG dan isi nomor NRG Anda. Klik Benar & Lanjut.
5. Selanjutnya,
isikan Data Sertifikasi Anda dengan
benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file
yang dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal
ukuran file 1MB), Klik Benar &
Lanjut untuk menyimpan data.
6. Konfirmasi
data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
7.
Jika
data berhasil diunggah, selanjutnya Cetak
Surat Ajuan Anda.
8.
Berikut
Surat Ajuan Verval Nomer Registrasi Guru
(NRG) - (S26b)
9. Ajukan
Surat Ajuan Verval NRG (S26b)
tersebut ke Dinas Pendidikan, Guru akan menerima Surat Tanda Terima
Pengajuan/Verval NRG.
Demikian
panduan cara pengajuan NRG bagi PTK yang sudah memiliki NRG di Padamu Negeri
2015 yang admin share dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat bagi
kita semua.
0 Response to "Cara Verval NRG Bagi Guru Yang Sudah Memiliki NRG di Padamu Negeri 2015"
Posting Komentar