Edukasippkn.com
- Dalam riwayat Diklat Fungsional terdapat beberapa form yang harus diisi,
yaitu tipe diklat, jenis diklat, nama diklat, lama diklat, tanggal diklat, no.
sertifikat, instansi serta institusi penyelenggara.
Untuk
form Instansi isi saja dengan nama kabupaten/provinsi, misalnya
"Pemerintah Kabupaten Batang" atau "Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah" (tanpa tanda kutip). Sedangkan nama diklat sesuaikan dengan
sertifikat yang ada.
Untuk pengisian data pada Jenis
Diklat Fungsional Untuk Pengisian PUPNS, silahkan pahami contoh berikut ini :
1.
Nama
Diklat : Pelatihan Tenaga Laboratorium IPA, maka Jenis Diklatnya pilih Kursus
Laboratorium
2.
Nama
Diklat : Seminar Hasil Penelitian Tindakan Kelas, maka jenis diklatnya pilih
Diklat Apratur Teknis Fungsional
3.
Nama
Diklat : Sertifikasi Guru dalam Jabatan, maka Jenis diklatnya pilih Diklat
Aparatur Teknis Fungsional.
4.
Nama
Diklat : Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan, Maka Jenis Diklat pilih Diklat
Aparatur Teknis Fungsional.
5.
Nama
Diklat : Musyawarah Guru Mata Pelajaran, maka jenis diklat pilih Kelompok Kerja
Guru.
6.
Nama
Diklat : Peningkatan Kompetensi Guru bidang studi SMP, maka jenis diklat pilih
Diklat Aparatur Teknis Fungsional.
7.
Nama
Diklat : Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013, maka jenis diklat pilih
Kurikulum.
8.
Nama
Diklat : Workshop Alat Laboratorium IPA SMP, maka jenis diklat pilih Workshop
dan Penyuluhan.
Demikian
share info tentang macam-macam jenis Diklat Fungsional Guru di PUPNS. Semoga
bermanfaat.
0 Response to "Jenis Diklat Fungsional Guru di e-PUPNS Tahun 2015"
Posting Komentar