Edukasippkn.com - NRG adalah Nomor Registrasi Guru, yaitu nomor unik yang dimiliki guru yang
sudah bersertifikasi. Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor
Registrasi Guru (NRG).
Para
guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui
layanan SIMPATIKA KEMENAG. Apabila
tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah
diterbitkan dianggap tidak valid. Bagi guru yang belum memiliki NRG disediakan
fitur untuk ajuan NRG Baru.
Perhatian
!! Hanya guru yang memiliki NUPT yang dapat mengajukan verval NRG (Sistem
memeriksa apakah guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan
menolak dengan menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK)
Berikut
panduan Pengajuan NRG Baru (bagi Guru yang belum memiliki) :
3.
Pada
Dasbor PTK, pilih menu VerVal NRG. Klik Ajukan VerVal. Sistem memeriksa apakah
guru ber NUPTK, jika guru tidak berNUPTK maka system akan menolak dengan
menampilkan notifikasi PTK tidak memiliki NUPTK (menu Verval tidak muncul).
5.
Selanjutnya,
isikan Data Sertifikasi Anda dengan benar (Pastikan Anda telah menyiapkan file
scan sertifikasi / piagam dan ijazah terakhir Anda untuk diunggah, file yang
dapat diunggah adalah file dengan tipe gif, png, atau jpeg dengan maksimal
ukuran file 1MB), Klik Benar & Lanjut untuk menyimpan data.
Catatan untuk pilihan Jalur Sertifikasi :
–
Pengajuan
NRG baru dengan tanggal sertifikasi sampai 2014 hanya bisa memillih jalur PLPG
–
Pengajuan
NRG baru dengan piagam sertifikasi keluaran tahun 2015 hanya bisa memilih jalur
PPGJ
–
Pengajuan
NRG baru dengan piagam sertifikasi PPG harus memilih sub jalur seperti pada
gambar terlampir dibawah ini
6.
Konfirmasi
data sertifikasi yang telah Anda isikan, jika masih kurang sesuai, klik Edit
Kembali. Jika telah sesuai klik Simpan.
9.
Ajukan
Surat Pengajuan NRG Baru (S26a) tersebut ke Kantor Kemenag Kab/Kota, Guru akan
menerima Surat Tanda Terima Pengajuan NRG Baru. Selanjutnya Kantor Kemenag
Kab/Kota akan mengajukan ke Kanwil
Provinsi untuk disetujui diterbitkan NRG. Jika sudah diterbitkan, NRG baru Anda
akan tampil pada layanan SIMPATIKA PTK Anda.
10.
Pantau
status ajuan verval NRG Anda melalui menu Verval NRG pada akun PTK Anda.
Baca juga : Panduan Cara Verval NRG Guru Madrasah di Simpatika Kemenag
Demikian panduan cara pengajuan penerbitan NRG ataupun mendapatkan NRG baru bagi Guru / PTK Madrasah Kemenag di tahun 2016-2017 yang admin bagikan dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Demikian panduan cara pengajuan penerbitan NRG ataupun mendapatkan NRG baru bagi Guru / PTK Madrasah Kemenag di tahun 2016-2017 yang admin bagikan dari http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
0 Response to "Cara Mengajukan Penerbitan NRG Baru Guru Madrasah di Simpatika Kemenag"
Posting Komentar