EdukasiPPKn.com - Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT)
tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan.
Saat ini Rancangan PP PPPK
masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM."Kita masih
menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah
honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya.
Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil
negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul
Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN,
lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan
seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan
spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung
menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul
mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK,
asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya
lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari
nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi,
walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK
dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK
tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan
PNS," ucapnya. (esy/jpnn)
Sumber artikel :
Pensiunan Guru Bisa Ngajar Lagi dan Digaji Pemerintah – JPNN
Saya setuju guru yang sudah pensiun tetapi sehat dan mampu mengemban tugas dengan baik-bisa mengajukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).Harianto, pensiun guru sman 1 pati,jateng.
BalasHapus