EdukasiPPKn.com - Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT)
tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya diterbitkan.
Saat ini Rancangan PP PPPK
masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM."Kita masih
menunggu PP PPPK-nya turun. Kalau sudah turun, otomatis tidak ada lagi istilah
honorer, PTT, GTT, dan sejenisnya.
Yang ada hanyalah pegawai aparatur sipil
negara (ASN) PPPK," kata Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Syamsul
Rizal kepada JPNN, Kamis (19/2).
Sebagai pegawai ASN,
lanjutnya, PPPK proses rekrutmennya juga melalui tes. Tesnya, bisa sama dengan
seleksi CPNS, bisa juga berbeda. Selain itu disesuaikan dengan formasi dan
spesifikasi.
Kelebihan lainnya, pegawai PPPK tidak dibatasi umur dan langsung
menduduki jabatan fungsional sesuai formasi yang dibutuhkan. Syamsul
mencontohkan, seorang guru madya yang telah pensiun bisa saja masuk PPPK,
asalkan formasinya ada.
"Kalau gurunya
lulus tes, yang bersangkutan langsung jadi guru madya dan tidak memulai dari
nol lagi," ujarnya. Demikian juga seorang guru besar di perguruan tinggi,
walau sudah pensiun namun bila tenaganya masih dibutuhkan bisa masuk PPPK
dengan jabatan sama.
"Jabatan PPPK
tidak dari bawah, bisa saja dari atas. Ini keuntungan PPPK dibandingkan dengan
PNS," ucapnya. (esy/jpnn)
Related Posts :
Untuk Meningkatkan Kualitas Aktor Pendidikan, Porsi Pelatihan Kepala Sekolah dan Guru Diperbesar
EdukasiPPKn.com
– Dalam rangka meningkatkan kualitas aktor dunia pendidikan di sekolah,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperbe… Read More...
Janji Mendikbud RI Kepada Guru dan Kepala Sekolah Untuk Meningkatkan Mutu Pendidikan
EdukasiPPKn.com
– Dalam pelaksanaan tugas dan peran pentingnya dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa, tentu SDM dari seluruh guru maupu… Read More...
Tugas & Fungsi Ditjen Guru dan Tendik Kemendikbud RI
EdukasiPPKn.com - Pemerintah RI saat ini secara resmi telah membentuk Direktorat Jenderal
(Ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidika… Read More...
Setelah PP PPPK Turun, Otomatis Tidak Ada Istilah Honorer, PTT, GTT, dan Sejenisnya - Pensiunan Guru Pun Bisa Mengajar dan Digaji Pemerintah Kembali
EdukasiPPKn.com - Istilah honorer, pegawai tidak tetap (PTT), dan guru tidak tetap (GTT)
tidak akan ada lagi bila Peraturan Pemerintah (PP)… Read More...
Di Tahun 2015 KPK Usul Gaji PNS Dinaikkan Signifikan Untuk Mencegah Terjadinya Korupsi Dan Gratifikasi
Usulan
dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pemerintah tersebut dalam
menilai praktik korupsi, suap (gratifikasi), dan uang pelic… Read More...
Cara Mengisi Kode Mapel Dan Kode Kelas Padamu Negeri 2015
Untuk
menentukan kode mata pelajaran dalam jadwal kelas mingguan Padamu Negeri di semester 2 tahun pelajran 2014-2015
sebenarnya cukup muda… Read More...
Guru Berijazah Sarjana (S1) dan Bersertifikat Pendidik Menjadi Syarat Utama Mengajar pada Akhir 2015
EdukasiPPKn.com
– Guru merupakan salah satu aktor terpenting dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa sekaligus Guru menjadi ujung tombak… Read More...
Panduan Cek Hasil Sinkronisasi Data Aplikasi Dapodikmen 2015
EdukasiPPKn.com - Sahabat
Operator Dapodikmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015 yang
berbahagia…
Dalam kesempatan kali
i… Read More...
Kriteria / Ciri-ciri Sekolah yang Menyenangkan, Memberi Pilihan Tantangan Bermakna Bagi Siswa
EdukasiPPKn
– Pembelajaran di sekolah akan efektif jika seluruh siswa dalam proses
belajarnya merasa senang, dan tentu saja ini didapatkan … Read More...
Saya setuju guru yang sudah pensiun tetapi sehat dan mampu mengemban tugas dengan baik-bisa mengajukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK).Harianto, pensiun guru sman 1 pati,jateng.
BalasHapus