EdukasiPPKn.com - Berdasarkan
surat edaran Kemdikbud Nomor : 233/C/KR/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang
Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015
yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota di
seluruh Indonesia.
Surat edaran
Kemdikbud ini sebagai tindak lanjut dalam rangka memperhatikan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 serta Rencana Evaluasi dan Perbaikan
Kurikulum 2013.
Berikut hal-hal yang
disampaikan dalam surat edaran tersebut, di antaranya :
1. Kemendikbud
menetapkan sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 semester
dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sebagai sekolah uji coba yang kemudian bisa
dijadikan sekolah rintisan di seluruh kabupaten/kota.
Daftar nama sekolah per kabupaten/kota akan
diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan.
Sedangkan sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 semester
ditetapkan untuk kembali menggunakan Kurikulum Tahun 2006.
Pengaturan implementasi kurikulum seperti
tersebut di atas akan diintegrasikan dengan system Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) yang secara regular diupdate oleh sekolah;
2. Kemendikbud
bersama dengan Dinas Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota berkonsentrasi
melaksanakan pembinaan terhadap sekolah uji coba Kurikulum 2013 di daerah
masing-masing, sehingga sekolah tersebut nantinya dapat berfungsi sebagai
sekolah inti atau sekolah rujukan yang dipersiapkan untuk membina satuan
pendidikan di sekitarnya;
3. Dinas
Pendidikan Provinsi / Kabupaten / Kota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan
bagi sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana
dimaksud pada pasal 3 Permendikbud No. 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan
Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 untuk disiapkan melaksanakan Kurikulum
2013 pada tahap berikutnya.
Demikian informasi
terkait surat edaran Kemendikbud tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba
Kurikulum 2013 yang berlaku mulai semester 2 (genap) tahun pelajaran 2014/2015
ini.
Untuk download/unduh
Surat Eedaran Kemdikbud Nomor 233/C/KR/2015 tentang Penetapan Sekolah Pelaksana
Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015 ini dapat diunduh langsung
dari links berikut… Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam Edukasi…!
0 Response to "Surat Edaran Kemendikbud Tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Uji Coba Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2014/2015"
Posting Komentar