EdukasiPPKn.com
- Adanya kebijakan kenaikan pangkat secara otomatis bagi PNS tentu saja sangat
berdampak positif terhadap kinerja karena memang seringkali dalam proses
kenaikan pangkat terdapat beberapa kendala yang terjadi. Dan BKN mulai tahun
ini memberlakukan sistem kenaikan pangkat otomatis bagi PNS. Terkait hal
tersebut, berikut info yang terkait yang admin share dari situs Setkab.go.id
selengkapnya sebagai berikut…
Badan
Kepegawaian Negara (BKN) RI telah merubah mekanisme pelayanan proses kenaikan
pangkat pegawai negeri sipil (PNS). Mulai tahun ini BKN menerapkan sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
“Paradigmanya
harus dirubah melayani. BKN bersama BKD (Badan Kepegawaian Daerah) tugasnya
meningkatkan nilai tambah PNS agar pelayan publik bisa maksimal dalam
memberikan layanan. Bagaimana mau memberikan layanan maksimal jika PNS sibuk
urusi kenaikan pangkat. Sebaliknya, bagaimana mau naik pangkat jika sibuk
memberikan pelayanan,” kata Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima
Aria Wibisana, di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (12/5) kemarin.
Bima
Aria menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan
reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi
dibuat sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, karena BKN setiap empat tahun
mengulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan
demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait kinerja dan perilaku
pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman displin pegawai atau
tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses kenaikan pangkatnya.
Bima
berpendapat, mekanisme seperti sekarang melalui usulan atasan langsung ke BKD
untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai bersangkutan. “Ada kasus
terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan kenaikan pangkat akan otomatis.
Tidap perlu lagi repot mengusulkan, apalagi mengalami keterlambatan,” yakinnya.
Ke
depan, sambung Bima, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan naik
pangkat pada periode tertentu enam bulam sebelumnya. Pun demikian untuk daftan
nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum waktu
berlakunya.
Dengan
demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera memproses pemberkasannya agar
saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun pensiun sudah bisa menerima haknya.
Mereka yang naik pangkat bisa menerima pendapatan sesuai kepangkatannya, dan
yang pensiun langsung bisa menerima uang pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
“Sama
halnya untuk pemberkasannya, cukup dilakukan secara online. Tidak perlu bawa
berkas bertumpuk ke BKN. Makanya BKD diharap secara intensif melaksanakan
pelayanan online untuk mempercepat pelayanan,” pesan Bima.
Wakil
Kepala BKN itu menilai, Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin sebagai perwakilan
BKN di daerah siap mengawal pelaksanaannya. Bila perlu pelatihan, BKN
dipastikan siap mendukung menyiapkannya sebagai bagian upayab mempercepat
pelayanan bgai pegawai.
“Di
BKN ada standar pelayanan sesuai ISO yang dimiliki. Maksimal pelayanan harus
selesai dalam 20 hari kerja. Ini harus konsiten dilaksanakan hingga ke
daerah,”tambahnya.(diskominfo kaltim/es)
0 Response to "Tanpa Menunggu Mekanisme Usulan, BKN Berlakukan Sistem Kenaikan Pangkat Otomatis Bagi PNS"
Posting Komentar